JAKARTA, (MO) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati defenitif Padanglawas (Palas), Sumatera Utara ditunda.
Keputusan PTUN Jakarta tersebut dikeluarkan Jumat (9/11) lalu.“Kami sudah menerima salinan putusan PTUN Jakarta itu,”kata kuasa hukum mantan Bupati Palas Basyrah Lubis dari Kantor Hukum Izha & Izha, Jamaluddin Karim di Jakarta, Minggu 11 November 2012.
Pengangkatan Ali Sutan sebagai Bupati Padanglawas berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-757/ 2012 tertanggal 29 Oktober 2012 dan pelantikannya direncanakan Senin (12/11) oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Menurut Jamaluddin Karim, putusan PTUN Jakarta itu sangat masuk akal dan memiliki argumentasi yang sangat kuat karena persoalan yang terkait dengan mantan Bupati Palas Basyrah Lubis sudah mereka gugat di PTUN. Hasil gugatan itu Mendagri dinyatakan kalah.
“Karena itu pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif Kabupaten Palas harus ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Jamaluddin Karim. Jika ternyata Gubernur Sumatera Utara tetap melantik Ali Sutan Harahap sebagai bupati defenitif Palas, berarti sama saja dengan melanggar peraturan perundangundangan.“ Melawan putusan pengadilan berarti melawan hukum,” tegas mantan anggota DPR ini.
Sekadar diketahui Mendagri Gamawan Fauzi menandatangani surat pemberhentian Bupati Padanglawas Basyrah Lubis beberapa waktu lalu. Sebagai penggantinya,Mendagri mengangkat wakilnya, Ali Sutan Harahap,sebagai bupati definitif. Pemberhentian Basyrah Lubis secara tetap karena sudah berkekuatan hukum tetap sebagai hasil konsultasi dan koordinasi dengan MA.
Di dalam SK, diktum pertamanya menyebutkan pemberhentian beliau (Basyrah) selaku bupati. Diktum keduanya mengangkat wakil bupati sebagai bupati definitif. Basyrah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat saat menjadi camat sebelum mencalonkan diri sebagai calon bupati. Dalam putusan kasasinya, Basyrah dijatuhi hukuman percobaan enam bulan.
Selanjutnya, dalam fatwa yang ditujukan kepada Mendagri, MA menyatakan putusan atas Basyrah Lubis telah memenuhi syarat untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Ini sebagaimana diatur UU No32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab, ancaman hukuman dalam kasus yang dialami Basyrah Lubis di atas lima tahun. (sindo)