Seputar Tapsel

Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara Diprediksi Gagal


Tapsel,

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang hingga kini belum menjalankan amanah Undang Undang Nomor 37 dan 38 Tahun 2007 terkait perpindahan ibukota Tapanuli Selatan ke Sipirok diperkirakan bakal menjadi batu sandungan terwujudnya pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara.

Hal itu diungkapkan tokoh masyarakat Sipirok Parmonangan Ritonga kepada wartawan di Padang Sidimpuan, Rabu (09/02/2011). “Sejujurnya kita sangat menginginkan terwujudnya Provinsi Sumteng karena itu sangat kita harapkan agar Pemkab Tapsel segera melaksanakan perpindahan ibukota Tapsel ke Sipirok sehingga tidak menjadi batu sandungan berdirinya Provinsi Sumteng,” ujarnya.

Dikatakannya, perpindahan ibukota Tapsel itu merupakan amanah undang-undang. “Jika undang undang yang satu saja belum dilaksanakan, konon lagi pemerintah pusat mau melahirkan undang-undang terkait pemekaran yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Padanglawas Utara dan Padanglawas maupun Kabupaten lainnya yang ingin mewujudkan berdirinya sebuah provinsi. Ini akan menjadi pertimbangan yang diperkirakan akan menciderai perjuangan tokoh tokoh maupun pemrakarsa pembentukan Provinsi Sumteng,” tukasnya.

Menurutnya, para pemimpin di Kabupaten Tapanuli Selatan saat ini hendaknya segera merealisasikan perpindahan ibukota tersebut sehingga tidak menjadi komoditi politik selama pilkada saja tetapi hendaknya dibuktikan dengan perbuatan. “Bahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tapsel 2011-2015 sendiri tidak mengakomodir rencana perpindahan ibukota ke Sipirok,” ketus Ritonga.

Sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Ike Taken Hasibuan dalam penyampaian pandangan fraksi atas RPJMD Tapsel 2011-2015 di gedung dewan, Selasa (08/02/2011) mempertanyakan perpindahan ibukota Tapsel ke Sipirok tersebut sejalan dengan UU 37 dan 38 Tahun 2007. “Bupati Tapsel diharapkan memberikan penjelasan terkait belum direalisasikannya perpindahan ibukota pemerintahan Tapsel ke Sipirok sejalan dengan undang-undang dan dengan sudah adanya ijin prinsip pembebasan lahan untuk perkantoran pemerintahan Tapsel di Sipirok dari kementerian terkait,” ujarnya.

Demikian halnya Fraksi Nasional DPRD Tapsel yang disampaikan Ali Imran juga mempertanyakan pelaksanaan perpindahan ibukota Tapsel ke Sipirok. (BS-029)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda