PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pajak Gailan C dari perusahaan-perusahaan pabrik pencampur aspal (AMP) di Madina belum masuk ke pundi Pendapatan Asli Daerah.
Postur PAD di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mandailing Natal TA 2018 maupun 2019 tidak terlihat pajak galian C dari perusahaan-perusahaan AMP.
Padahal, pajak Galian C dari AMP (Asphalt Mixing Plant) termaktup di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah sebagai objek pajak untuk daerah.
Setidaknya, terdapat lima perusahaan AMP di Madina yang tersebar di Panyabungan, Kotanopan, Batang Natal dan Natal.
Volume produksi perusahaan-perushaan ini juga relatif bagus jika beranjak dari asumsi banyaknya proyek-proyek pengaspalan jenis hotmix di Mandailing Natal (Madina) yang dilakukan pemerintah kabupaten, Pemprovsu dan Balai Nasional Jalan Jembatan Wilayah I Sumut.
Pihak Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Madina pun tidak menafikan belum tertariknya pajak Galian C dari perusahaan-perusahaan AMP di Madina.
Kabid Penagihan BPKPAD Madina, Aziz menjawab wartawan, Senin (9/9/2019) menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah melayangkan surat kepada perusahaan-perusahaan AMP di Madina sejak sebulan lalu.
Dan kini tinggal menunggu resfon atau surat balasan dari perusahaan-perusahaan AMP itu.
Lantas mengapa pihak BPKPAD Madina terkesan terlambat menyurati perusahaan-perusahaan AMP itu?
Kabid Pendataan BPKPAD Madina, Laila Syafrina menjawab wartawan di ruang kerjanya Senin (9/9/2019) menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan inventarisasi perusaahaan-perusahaan yang berhubungan dengan bahan baku Galian C pasca teknis penagihan Galian C dialihkan kepada BPKPAD Madina dari Dinas Pertambangan Madina.
Kewenangan penagihan pajak Galian C ini beralih ke BPKPAD Madina sejak pertengahan tahun 2017 menyusul OPD Pertambangan sudah ditarik ke Provinsi.
Soal apakah perusahaan-perusahaan AMP memiliki izin atau tidak, menurut Laila Syafrina bukan wilayah pihaknya. Tetapi, selama ada perusahaan yang memanfaatkan Galian C (pasir, situ dan sejenisnya) untuk produk komersil akan ditagih pajak Galian C-nya.
Peliput : Dahlan Batubara