Seputar Madina

Pemkab Madina Belum Tuntaskan Batas Kecamatan Bermasalah

logo mandailing natal 161012PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sejauh ini belum menetapkan tata batas yang bersifat final, baik tata batas antar kecamatan maupun antar desa.

Tata batas berpolemik di Madina sebagai dampak rangkaian pemekaran kecamatan maupun pemekaran desa di masa pemerintahan Bupati Amru Daulay.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina, Hasan Basri Rangkuty kepada wartawan, senin (14/10) menyatakan saat ini persoalan tata batas yang mencuat kepermukaan adalah Kecamatan Lingga Bayu versus Kecamatan Natal dan Kecamatan Panyabungan versus Kecamatan Panyabungan Barat.

Meski sudah berulangkali diadakan pertemuan antar kecamatan maupun antar desa yang difasilitasi pihak pemkab, Tim Penegasan Batas Kabupaten (TPBK) belum bisa menetapkan tata Batas.

“Kita sudah berulangkali mengadakan pertemuan dengan masyarakat tentang tata batas ini, dan sudah melakukan inventarisasi masalah yang ada. Namun, sampai saat ini kita belum putuskan,” katanya.

“Namun beberapa desa sudah ada yang kita selesaikan seperti batas Desa Parbatasan Kecamatan Lingga Bayu dengan Desa Patiluban Mudik Kecamatan Natal. Kita sudah buat peta dasarnya, namun peta dasar ini nantinya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari dua belah pihak,” ungkap Hasan Basri.

Untuk Kecamatan Panyabungan versus Kecamatan Panyabungan Barat yang menjadi persoalan tata batasnya, lanjut Hasan Basri, diantaranya Desa Pidoli Lombang, Desa Parbangunan, Desa Panyabungan Tonga, Desa Panyabungan Jae. Sedangkan dari Kecamatan Panyabungan Barat meliputi Desa Barbaran Jae dan Desa Barbaran Julu.

“Dan dalam waktu dekat ini semua persoalan tata batas baik kecamatan dan desa diharapkan bisa terselesaiakan dengan cepat sehingga tidak menimbulkan polemi di tengah-tengah masyarakat,” kata Hasan Bari. (mar)

Comments

Komentar Anda

One thought on “Pemkab Madina Belum Tuntaskan Batas Kecamatan Bermasalah

  1. Peta tahun Madina tahun 1998 wilayah simpang Koje/simpang sordang masuk wilayah Kecamatan Natal, tetapi setelah Simpang Gambir di Mekarkan Desa Simpang koje masuk wilayah Lingga Bayu, (ironis setiap simpang milik Lingga bayu, apakah simpang limun milik Lingga Bayu…?, simpang ke Neraka mungkin…he..heeey…) bagaimana Tata Ruang pemkab Madina ini…?

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.