Seputar Madina

Pemkab Madina dan PT. ALN Kangkangi Putusan PTUN Medan

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Korwil VII Tabagsel LIRA Sumut, Madina Abdul Muis Pulungan menyatakan heran melihat belum adanya tindaklanjut putusan PTUN Medan terkait gugatan KP USU.

Dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memerintahkan kepada Bupati Mandailing Natal (Madina) pihak terkait dengan objek sengketa untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Madina Hidayat Batubara No. 525/575/K/2012 Tanggal 26 Nopember 2012 tentang Izin Lokasi bagi PT ALN seluas + 5.600 Ha di Desa Tabuyung, Suka Makmur dan Singkuang II Kecamatan Muara Batang Gadis.

Putusan PTUN Medan ini terkait gugatan Koperasi pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) terhadap kebijakan Pemkab Madina yang tak memperpanjang izin lokasi KP USU yang berlanjut keluarnya izin lokasi bagi PT ALN di atas lahan KP USU tersebut.

“Harusnya Pemkab Mandailing Natal melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan menghentikan kegiatan PT. ALN karena tidak mempunyai dasar untuk mengusahai lahan yang ditunjuk dalam izin lokasi itu, apalagi izin lokasi bukan izin perintah membuka lahan,” imbuhnya, Senin (30/12/2013) dalam rilis pers.

Namun, lanjut Muis, aneh bin ajaib, baik Pemkab Madina maupun PT. ALN tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut, sementara presiden RI saja sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan wajib mematuhi putusan PTUN, karena sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. 115/M.PAN/4/2003 Tanggal 9 April 2003 memerintahkan kepada setiap pejabat tata usaha yang digugat agar mematuhi dan menaati putusan PTUN.

Menurut Muis, berdasar informasi yang diterima, bahwa PT. ALN telah memanfaatkan centeng-centeng di desa itu untuk merusak portal KP. USU dan membuat portal di jalan umum menuju lokasi KP. USU, melarang masuk bahan bakar minyak dan sembako serta keluar masuk anak sekolah yang menyebabkan karyawan yang bekerja di KP. USU tidak bisa melakukan akatifitas.

“Sekalipun untuk memasukkan sembilan bahan pokok atau mengantar anak ke sekolah, meskipun sudah dilaporkan hingga saat ini, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum maupun pemkab Mandailing Natal,” katanya.

Belakangan, lanjut Muis, hari Kamis, 19 Desember 2013 yang dihadiri oleh oknum kepala desa Tabuyung, oknum kepala desa Singkuang II dan oknum pj. kepala desa Suka Makmur dan PT. ALN telah melakukan penanaman perdana di lahan yang bermasalah itu.

“Ini merupakan tindakan pembangkangan kepada hukum oleh aparat pemerintah walaupun di tingkat desa dan bibit konflik yang jika dibiarkan akan menyebabkan terjadinya konflik horizontal dikalangan masyarakat. Sungguh aneh di negara hukum ini ada perilaku atau perbuatan main hakim sendiri. “Hukum Rimba”, tetapi aparat yang berwenang belum mengambil langkah hokum,” tandas Muis.

Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

One thought on “Pemkab Madina dan PT. ALN Kangkangi Putusan PTUN Medan

Tinggalkan Balasan ke antoBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.