Politik Madina

Pemungutan Suara Ulang Madina


Spanduk & Baliho Dilarang Berdiri
MADINA-

Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal akan menghadirikan tujuh pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina, Kamis (24/2). Pertemuan itu untuk menjelaskan secara teknis bahwa tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang telah dimulai
”Kita akan sosialisasikan kepada mereka (7 pasangan calon, red) secara teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang ini. Seperti tentang larangan-larangan atau hal sebagainya, karena ini juga merupakan agenda pada tahapan yang ditetapkan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina Jefri Antoni SH saat ditemui METRO di ruang kerjanya kantor KPU Madina, Selasa (22/2).
Disebutkan Jefri, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang nanti, seluruh pasangan calon tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye baik secara terbuka maupun secara tertutup. Karena itu sesuai dengan petunjuk KPU pusat dan provinsi.
”Seluruh pasangan calon tidak dibolehkan untuk mengadakan pertemuan terbuka atau tertutup dengan tujuan untuk mendulang suara, karena ini bukan Pemilukada ulang, ini adalah pemungutan suara ulang. Jadi spanduk atau baliho dan alat peraga lainnya yang bertujuan untuk mengambil simpati pemilih tak dibolehkan lagi. Saat pertemuan nantinya akan dijelaskan apa saja larangan dan yang boleh dilaksanakan oleh seluruh pasangan calon,” tambahnya lagi.
Sementara itu calon wakil bupati dari pasangan nomor urut 6 yakni Drs H Dahlan Hasan Nasution saat dihubungi METRO melalui telepon selulernya, Selasa (22/2) mengatakan, pihaknya menyerahkan segalanya kepada instansi terkait, karena ini merupakan wewenang penyelenggara pemungutan suara ulang yaitu KPU.
”Kita serahkan sajalah kepada pihak terkait. Kita sudah siap untuk melaksanakan pemungutan suara ulang ini sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada. Karena pemungutan suara ulang ini merupakan hak demokrasi, jadi kita ikuti saja itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Madina periode 2011-2016, rencananya akan digelar 20 April mendatang. Namun, hingga kemarin (22/2), KPU Madina belum mencetak kertas suara dan jenis logistik lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya.
Sekretaris KPU Madina Ahmad Dahlan SSos kepada METRO, Selasa (22/2) mengatakan, pencetakan kertas suara daftar pasangan calon serta alat kelengkapan lainnya akan dimulai tanggal 31 Maret. Itu dilakukan karena saat ini KPU masih pada tahap proses administrasi.
Ahmad menjelaskan dalam pencetakan kertas suara ini ada perubahan dengan yang dilaksanakan pada Pemilukada tahun 2010 lalu. Pada tahun lalu, KPU hanya mengumumkan melalui media surat kabar atau ditempel dan sebagainya sesuai Kepres Nomor 80.
”Soal pengumuman menentukan siapa panitia pengadaan yang dipakai sekarang bukan lagi Kepres 80 itu, tapi yang dipakai adalah Perpres Nomor 54. Yaitu mengumumkannya melalui elektronik dalam hal ini kita telah umumkan di internet supaya semua pihak atau yang berniat mengetahuinya,” katanya.
Diungkapkan Ahmad, kertas suara yang dicetak nantinya sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 265.673 pemilih.
“Jumlah kertas suara sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5 persen. Dan seperti itu jugalah nanti yang akan didistribusikan. Dan kertas suara itu telah sampai ke KPU Madina paling lambat 10 hari sebelum jadwal pemungutan suara (20 April, red),” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peserta pemungutan suara ulang 20 April mendatang yaitu pasangan Naharuddin Lubis-Nuraman Ritonga, Zulfarmin Lubis-Ongku Sutan Nasution, Aswin Parinduri-Syarifuddin Lubis, Arsyad Lubis-Azwar Indra Nasution, Irwan Daulay-Samad Lubis, HM Hidayat Batubara-Drs H Dahlan Hasan Nasution, serta pasangan Indra Forkas Lubis-Firdaus Nasution. (wan)
Sumber : Metro tabagsel

Comments

Komentar Anda