Politik Madina

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Madina Digugat ke MK


Panyabungan,

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Mandailing Natal (Madina) pada 24 April 2011 lalu yang dimenangkan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Madina Hidayat Batubara-Dahlan Hasan Nasution sesuai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina pada 29 April 2011 lalu, digugat ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Madina Jefri Antoni SH yang dikonfirmasi melalui telepon mengakui pihaknya mendapatkan kabar dari MK bahwa pada Selasa (03/05/2011) sore ada yang memasukkan gugatan ke MK.

“ Kita mendapat kabar dari MK bahwa semalam sore sekitar pukul 14.30 WIB ada yang memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun sampai sejauh ini kita belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak MK,” katanya, Rabu (04/05/2011).

Dijelaskannya, akibat belum adanya keterangan secara resmi dari MK, KPU Madina belum mengetahui materi gugatan apalagi berdasarkan informasi yang diperoleh, pengaduan tersebut belum diregistrasi majelis.

“ Kita tunggu saja keterangan resmi dari MK, karena gugatan tersebut langsung disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Pihak mana yang menggugat, kita belum tahu,” sebut Jefri.

Sementara salah seorang sumber yang tidak bersedia namanya dituliskan mengatakan, pada Selasa (03/05/2011) sekira pukul 14.30 WIB, atas nama Ikbal TP mengajukan permohonan kepada MK agar Pilkada Madina diulang. (BS-026)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda