
PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Ternyata sudah 2 Tahun Kantor Desa Tanjung Julu di Kecamatan Panyabungan Timur, Madina tak difungsikan. Warga mengaku apabila ada urusan warga mendatangi rumah Kepala Desa Azwardi Lubis.
” Sekitar 2 tahun sudah tidak pernah buka, kalo ada urusan harus ke rumahnya. Sepengetahuan saya semua warga yang punya kepentingan harus mendatangi rumahnya,” Ungkap Warga yang minta indentitasnya di rahasiakan. selasa, (24/06/2025).
Menanggapi hal itu Arsalan Siregar Camat Panyabungan Timur yang ditanyai wartawan seputar kantor desa yang tidak berfungsi sebagai mana mestinya mengaku proses administrasi desa tersebut berjalan lancar bahkan sampai ke kantor camat.
” sejauh ini urusan Desa ke kantor camat juga baik tidak ada masalah ” Kata Arsalan di Kantornya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Julu Azwardi Lubis yang dikonfirmasi takkunjung berhasil. Saat dikonfirmasi lewat tlephon seluar pribadinya juga tidak diangkat.
Diketahui Azwardi Lubis merupakan Kepala Desa yang sudah dua periode menjabat. Pasal 26 Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Ketidakfungsian kantor desa dapat dianggap tidak melaksanakan tugas pemerintahan desa dengan baik.
Memfungsikan kantor desa dengan baik adalah kewajiban kepala desa yang tidak bisa diabaikan. Kelalaian dalam menjalankan tugas ini dapat berakibat pada sanksi hukum dan hilangnya kepercayaan masyarakat. Kantor desa yang berfungsi dengan baik akan menjadi pusat kegiatan pemerintahan desa yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat desa. ( fikri )