Seputar Madina

Pengamat Hukum: Jaksa Jangan Langsung Percaya Surat Sakit Terpidana 

 

PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) : Terkait belum di eksekusinya terpidana kasus pertambangan yang telah di putuskan Pengadilan Negeri Mandailing Natal ( Madina )  14 maret 2023 lalu atas nama Zulkifli alias Jaopuk oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan alasan kejaksaan menerima surat sakit dan diagnosa dokter terpidana, Pengamat Hukum Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Zakaria Rambe meminta agar Jaksa tidak hanya percaya pada surat keterangan sakit atas terpidana Ilegal Mining terpidanan Zulkifli.

“Jaksa jangan hanya percaya pada surat sakit terpidana saja. Jika sudah divonis maka harus segera dieksekusi, agar terpidana memiliki kekuatan hukum tetap. Karena dari awal terpidana sudah dinyatakan sakit, tapi mengapa hingga putusan terus dilanjutkan,” ucap Zakaria melalui WhatsApp, Senin (29/05/2023).

Selain itu, Zakaria juga berharap agar proses eksekusi ini segera dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal. Menurutnya jika permasalahan ini semakin dibiarkan maka akan berbias dan semakin banyak pelaku tambang ilegal yang merasa aman.

“Kalau terus dibiarkan, para pelaku tambang ilegal akan merasa kebal. Apalagi terpidana juga sudah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penambangan tanpa izin.

Zakaria juga mengatakan, hingga hari ini penegakan hukum tentang tambang ilegal di Madina masih sangat lemah. Sehingga dia menilai perlu ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum.

“Jaksa jangan main-main. Tambang ilegal ini sudah menjadi perhatian dari seluruh pihak, apalagi di Madina kita tahu banyak kasus-kasus tambang ilegal yang terkesan tak tersentuh hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Raimor Barus yang dikonfirmasi mengaku sampai hari ini pihak nya masih betkordinasi dengan pihak keluarga terpidana Zulkifli.

” saya sudah koordinasi dengan keluarga atau pihak yang menjamin dukunya pada saat tahap di Kejaksaan dan PN, yang bersangkutan masih mengupayakan karena yang bersangkutan masih sakit ” jelas Kasipidum Kejari Madina.

Ketika di tanya apakah jaksa punya bukti kondisi terpidana Zulkifli pada Jaksa, Raimor Barus mengaku segera akan melakukan video call pada yang bersangkutan.

Seperti diketahui, lewat putusan PN Mandailing Natal nomor 210/ PID.SUS/2022/PNMDL, Zulkifli alias Jaopuk telah diponis majelis hakim PN Mandailing Natal 1 bulan 15 hari pada 14 maret 2023 lalu, alasan sakit membuat terpidana tak kunjung di eksekusi.

Ironisnya, terpidana sesuai pengakuan Kasipidum, tak pernah dilakukan penahana mulai dari Proses pemeriksaan di Polda sampai pada prosss Pengadilan. ( red )

 

 

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.