PANYABUNGAN (Mandailing Online) –Pengangkatan Bendahara Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) atas nama Oloan Rangkuti diduga tidak melalui prosedur.
Sesuai praturan yang berlaku UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 6 / 2014 tentang desa pasal 26 ayat 2 huruf B yang bunyinya kepala desa hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian prangkat desa kepada Bupati.
Sesuai aturan itu, harus diawali permohonan Kepala Desa kepada Bupati untuk melakukan pergantian atau penjaringan/ pengangkatan prangkat desa yang baru.
Setelah izin dari Bupati secara tertulis keluar, kemudian masuk ke tahapan proses penjaringan dan pemberitahuan pada warga Desa melalui surat edaran atau itu.
Peraturan tersebutlah yang diduga dilanggar oleh Kepala Desa saat pengangkatan Bendahara desa dilakukan.
” Setau saya, Oloan Rangkuti diangkat secara tiba tiba, tak ada proses penjaringan dan pemberitahuan pada warga Desa melalui surat edaran atau lainnya,” Kata Warga Desa Hutabaringin Julu yang minta namanya dirahasiakan.
Memastikan hal tersebut, Darman Rangkuti Kepala Desa Hutabaringin Julu, Puncak Sorik Marapi, Madina yang dikonfirmasi Mandailing Online lewat tlephon selularnya Rabu 21/8 tidak memberi keterangan.
Sementara itu, Alkaf Masri selaku Kuasa Hukum Pemkab Madina yang dikonfirmasi terkait aturan pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa itu membenarnya adanya UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 6 / 2014 tentang desa pasal 26 ayat 2 huruf B yang bunyinya kepala desa hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian prangkat desa kepada Bupati.
” Saran saya Kepala Desa tidak melakukan perbuatan perbuatan yang terindikasi melanggar undang undang karena jelas akan jadi temuan di inspektorat nantinya apabila ada perangkat desa diangkat tidak sesuai dengan prosedur, ” Jelas Alkaf
Alkaf berharap, Kades harus tetap berkordinasi dengan camat apabila hendak mengganti atau mengangkat prangkat desa yang baru.
Sementara itu, Camat Puncak Sorik Marapi Yanjauddin yang dikonfirnasi terkait pengangkatan Perangkat Desa dimaksud, ia mengaku akan komunikasikan dengan Kasi Pemerintahan di Kecamatan.
Diketahui, selain dugaan pengangkatan bendahara desa Hutabaringin Julu menyalahi prosedur, Oloan Rangkuti saat ini juga sedang terjerat kasus penganiayaan yang saat ini kasusnya sedang ber proses di Polres Madina. ( red/ fikri)