Seputar Madina

Pengelolaan Panas Bumi Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Direktur Panas Bumi Dirjen Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Tisnaldi menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha pertambangan panas bumi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai Pasal 84 huruf b (Ketentuan Peralihan) Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2014.

Itu dikatakannya menjawab wartawan, kemarin. Sedangkan Keputusan Bupati Madina Nomor 540/525/K/2010 tentang lzin Usaha Pertambangan Panas Bumi di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Sorik Marapi-Roburan-Sampuraga Kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) pada tanggal 2 September 2010 dengan jangka waktu izin selama 35 tahun, hingga saat ini masih berlaku.

Dia juga menyatakan telah menerima Surat Bupati Madina Nomor 540/3256/DISTAMBEN/2014 tanggal 23 Desember 2014 perihal Penyerahan Berkas dokumen IUP WKP Sorik Marapi-Roburan-Sampuraga dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal  79 ayat(2) Undang-Undang No 21 Tahun 2014.

Sedangkan penyesuaian IUP PT. SMGP menjadi IPB saai ini sedang dalam proses di Kementerian ESDM.

Berdasarkan itu dan dalam rangka percepatan pengembangan panas bumi di WKP Sorik Marapi-Roburan-Sampuraga Kabupaten Madina sesuai target COD tahun 2019, Kementerian ESDM telah mencabut surat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal No. 540/1996/DISTAMBEN/2014 tanggal 11 November 2014 tentang penghentian sementara dan sekaligus mengaktifkan kembali kegiatan PT SMGP.

Terkait itu, Kementerian ESDM telah memerintahkan PT SMGP untuk melakukan 5 poin kegiatan, yakni melaksanakan kegiatan sosialisasi serta menyusun dan melaksanakan community development kepada masyarakat sekitar proyek PLTP Sorik Marapi, sehingga masyarakat dapat lebih banyak menerima manfaat dari proyek pengembangan PLTP tersebut.

Melakukan pengamanan dan pemeliharaan terhadap aset PT. SMGP yang ada di lapangan. Melakukan mobilisasi aset dari atau ke lapangan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan menjaga situasi yang kondusif.

Kemudian dalam melakukan kegiatan pengamanan, pemeliharaan dan mobilisasi asset, PT SMGP agar berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara, Polres Mandailing Natal, Pemkab Madina dan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Madina.

Kegiatan konstruksi dan pemboran sumur dapat dilakukan setelah IUP selesai disesuaikan menjadi lPB.

Terkait dengan itu semua, Kementerian ESDM mengharapkan PT. SMGP untuk secara rutin tiap bulan atau se waktu-waktu jika diperlukan melaporkan aktivitasnya di lapangan guna memudahkan Kementerian ESDM dalam melakukan monitoring dan evaluasi.

Editor  : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.