PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Madina sudah pernah menerbitkan peraturan daerah tentang tambang rakyat pada tahun 2014 lalu.
Hanya saja, peraturan daerah yang diterbitkan itu gagal diberlakukan akibat munculnya regulasi pemerintah pusat dalam bentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengannya.
Itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Zubeir Lubis di gedung DPRD Madina, Rabu (13/9/2017) dihadapan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Tambang yang berunjukrasa ke DPRD Madina.
Zubeir juga menyatakan bahwa untuk melegitimasi tambang-tambang membutuhkan proses yang panjang ke pemerintah pusat.
Meski begitu, DPRD Madina akan kembali mencoba untuk duduk bersama dengan pemerintah daerah dan pihak yudikatif, termasuk pemerintah provinsi untuk membahas legitimasi pertambangan rakyat itu.
Lebih seribu massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Tambang (AMPT) melakukan unjukrasa ke gedung DPRD Mandailing Natal (Madina), rabu (13/9/2017) menyuarakan agar tambang rakyat di Madina jangan ditutup.
Mereka menghendaki agar pertambangan emas bisa terus berlanjut dan aman karena menyangkut mata pencaharian penduduk.
Pemerintah juga dihimbau agar melegalkan atau melegitimasi tambangtambang emas tersebut dengan menerbitkan peraturan daerah-nya.
Tambang-tambang emas yang dikelola rakyat di kawasan perbukitan Hutabargot dan kawasan Nagajuang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa memiliki legalitas karena belum ada peraturan rakyat yang mengaturnya.
Editor : Dahlan Batubara