PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mardansyah Rangkuti diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Gunungtua Jae, Kecamatan Panyabungan.
Pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution Nomor 141/0272/K/2020 tentang pemberhentian sementara dan pengangkatan pelaksana harian Kepala Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan tertanggal 14 April 2020.
Dalam surat tersebut juga diangkat Ikhsan S.Pd sebagai Pelaksana Harian Kepala Desa pada desa itu.
Dalam surat tersebut disebutkan pemberhentian sementara Mardan Syah Rangkuti ini berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu Inspektorat Kabupaten Madina nomor : 017/LHP/R/2020 tanggal 21 Februari 2020 yang merekomendasikan pemberhentian sementara Kepala desa Gunungtua Jae karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala desa.
Sebelumnya Mardan juga telah dilaporkan warga kepada Inspektorat dan Polres Madina terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Dalam pengaduan itu ada delapan poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Mardan selaku kepala desa.
Camat Panyabungan, Mhd Idris Batubara, Kamis (15/4/2020) membenarkan sudah keluarnya surat pemberhentian Kades tersebut.
“SK sudah kita terima dan kita serahkan kepada yang bersangkutan. Kemarin Kepala Desa lama dan Plh Kepala Desa serta BPD telah kita undang rapat bersama untuk membahas agar tugas pemerintahan di desa dapat berjalan baik,” ugkap Diris yang dikutip Antara.
Editor : Dahlan Batubara