Berita Sumut

Perpanjangan pensiun Sekda Sumut terus dipermasalahkan

MEDAN – Lembaga  Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), kembali menyurati Presiden RI, guna mempertanyakan legalitas Keputusan Presiden (Kepres) No 127/M/2013 tentang masa perpanjangan pensiun Sekda Provsu, Nurdn Lubis.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik mengatakan, Kepres tersebut sangat meragukan, karena bertentangan dengan sejumlah logika. Pertama, Kepres tersebut ditandatangi pada hari Minggu.

Kemudian, lahirnya Kepres tersebut tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2013, tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1979, tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 ayat (5).

Dalam point itu mengisayaratkan PNS dengan jabatan struktural eselon I tertentu, bisa saja masa pensiunnya diperpanjang dengan syarat; memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, miliki kinerja yang baik serta memiliki moral dan itegritas yang baik.

“Kinerja Nurdin Lubis selama menjabat sebagai Sekda maupun Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sangat meragukan. Hal ini, dibuktikan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyoroti kinerja TAPD”, ujar Azhari, kemarin malam.

Kemudian, lanjut Azhari, selaku Ketua Manajemen Dana BOS Provinsi, Nurdin Lubis sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, terkait pengalihan Dana BOS TA 2012 sebesar Rp, 14,9 miliar.

Azhari sangat meragukan perpanjangan batas usia pensiunan Nurdin Lubis tidak melalui pertimbangan Tim Penilai Akhir (TPA) Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2013.

“Hal ini terkait informasi yang kami peroleh, bahwa Kepres perpanjangan masa pensiun Nurdin Lubis, tidak masuk dalam Lembaran Negara”,ujarnya seraya mencurigai lahirnya Keppres No 127/M/2013 tersebut merupakan “buah tangan” oknum tertentu yang bertujuan merusak kredibilitas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat.

LIPPSU, tambah Azhari, perlu menyikapi hal ini, apalagi kondisinya berkaitan erat dengan penyusunan dan pengesahan RAPBD 2014 menjadi APBD, dimana Nurdin Lubis sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Bagaimana mungkin APBD memperoleh legalitas formal, jika jabatan Nurdin Lubis sebagai Ketua TAPD illegal ?.  Makanya, sebelum menjadi konflik hukum di belakang hari, LIPPSU mempertanyakan hal ini kepada Presiden RI”, jelasnya.

Berdasarkan penelusuran LIPPSU di DPRD Sumut, ternyata pihah legislatif tidak pernah mengetahui isi Kepres No 127.M/2013 dimaksud.

“DPRD Sumut sama sekali tidak pernah menerima salinan maupun copy Keppres tersebut. Bahkan, LIPPSU sudah pernah menyurati DPRD Sumut guna meminta copy Keppres 127/M/2013 tersebut, namun hingga saat ini tidak pernah mendapat tanggapan,” ujarnya.

Azhari Sinik menantang Pemprovsu untuk mensosialisasikan Keppres 127/M/2013 kepada publik. “Kalau memang Pemprovsu kesatria dan benar-benar mendukung azas keterbukaan informasi publik, ayo…sosialisasikan Keppres tersebut kepada publik,” ujarnya.(wasp)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.