Artikel

Pilkada Madina Diantara Euporia dan Sengketa

Oleh : Herman Birje Nasution
Mantan Ketua Umum DPP Ima Madina Periode 2015-2020

 

Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak yang dilaksanakan pada 09 Desember 2020 berdasarkan tahapan yang sudah dilalui oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mandailing Natal (KPUD Madina) sudah sampai kepada tahap rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten oleh KPUD Madina pada 17 Desember 2020. Dalam hal ini KPUD Madina sudah mengeluarkan keputusan dengan nomor surat : 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020.

Berdasarkan surat keputusan tersebut dapat kita peroleh suatu keterangan bahwasanya pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina Nomor Urut 1 Bapak H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan ibu Atika Azmi Utammi dengan perolehan suara  sebanyak 78.921 (tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh satu) suara; pasangan calon bupati dan wakil bupati madina nomor urut 2 bapak Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan bapak H. Aswin dengan perolehan suara sebanyak 79.293 (tujuh puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tiga) suara; pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina dengan nomor urut 3 bapak H.M. Sofwat Nasution dan bapak Ir. Zubeir Lubis dengan perolehan suara sebanyak 44.993 (empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) suara.

Menanggapi pertanyaan dari sahabat pers lokal di Madina tentang pandangan umum terkait persoalan pasca Pilkada Madina yang sudah menjadi bahan diskusi baik di kalangan Ormawa, OKP, LSM, insan pers maupun dari kalangan masyarakat sipil biasa. Pilkada Madina sudah berlangsung dengan kondusif dan damai hingga diawal tahun baru 2021 hari ini. Namun perbincangan soal hasil Pilkada Madina masih menjadi bahan diskusi dan sorotan dari berbagai pihak. Mulai dari mantan anggota DPRD Madina, rekan dari kalangan eks aktivis mahasiswa lain, dan lain sebagainya.

Mengapa Pilkada Madina 09 Desember 2020 begitu banyak dinanti nanti oleh semua kalangan. Hal ini dikarenakan pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3 sudah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebab hasil kemenangan paslon 2 sangat tipis di angka 372 suara dengan demikian tentunya akan memanaskan suhu politik di Madina, mesin-mesin partai akan kembali berputar, Tim Sukses akan diajak kembali berpikir, Tim Media dan advokasi akan bekerja.

Banyak memang beredar kabar dugaan berbagai kecurangan yang terjadi hal ini kabarnya sudah ada yang melaporkan ke Bawaslu Madina dan satu diantaranya sudah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur, dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam memenangkan paslon tertentu yang pada akhirnya pihak-pihak itu sudah dipanggil sebagai saksi diantaranya bapak Sekda Madina, bapak Kaban BKD Madina, dan lain sebagainya. Persoalan dugaan keterlibatan ASN ini saya yakin dan percaya bahwa Abangda Ketua Bawaslu Madina Joko A. Budiono bisa bekerja profesional tanpa ada intervensi dari pihak lain. Saya berharap beliau tetap bisa bekerja sesuai dengan tupoksi dan Perbawaslu RI. Sebab, jauh di seberang lautan yaitu Kabupaten Nias Selatan hari ini sudah dikenakan sanksi oleh DKPP RI terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal ini tentunya menjadi bahan untuk kita renungi bersama. Selain itu, dugaan money politik seolah sudah barang lumrah di tengah-tengah masyarakat, jika bukan berbentuk uang tunai, maka dilakukan dengan berupa bantuan sembako dan lain sebagainya. Hal ini merupakan duri demokrasi yang hari ini sudah kebablasan sebagaimana cita-cita awal reformasi 1998.

Selain itu, berhembus kabar tentang gerakan yang dilakukan secara massif hingga mencapai lebih dari 50 persen desa di Madina melakukan dugaan keterlibatan beberapa Camat dan Kepala Desa memobilisasi beberapa warga untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Dugaan dana yang dipakai oleh mereka adalah dana yang seharusnya diperuntukkan bagi khalayak ramai tetapi dipergunakan untuk kepentingan politik. Seharusnya disini, peran Pendamping Desa dan Kepala Dinas PMD lebih aktif melakukan monitoring bukan malah sebaliknya menutup mata seolah membenarkan kejadian tersebut. Seraya menunggu hasil dari gugatan paslon 1 dan paslon 3 yang sudah mendaftarkan materi gugatan di Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. Mari tetap bergandengan tangan menjaga kondusifitas Madina ke depan sambil menunggu keputusan KPUD Madina tentang penetapan calon terpilih. Sebab bapak Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan bapak Jafar Sukhairi Nasution masih memiliki sisa jabatan hingga bulan Juni 2021.

Terakhir, selaku putra daerah Madina saya cukup mengapriasi kinerja Kapolres Madina yang sudah menjaga keamanan Pilkada di Madina. Peran aktif dari Gakkumdu Madina sangat diharapkan untuk keberlangsungan demokrasi yang sehat dan berwibawa demi tercapainya Madina Yang Madani Negeri Beradat Taat Beribadat melalui pemimpin yang amanah dan berpihak pada rakyat kecil.  Sebagai penutup, seperti pepatah lama mengatakan “ “Seorang Pemimpin Itu Merupakan Cerminan Dari Yang Dipimpin”. ***

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.