Seputar Madina

Pilkades Tabuyung Janggal, Butuh Hitung Ulang

Suasana hari pencoblosan Pemilihan Kepala Desa Tabuyung (19/12/2022)

MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Sejumlah kejanggalan diduga terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Sumut.

Pencoblosan pilkades itu berlangsung tanggal 19 Desember 2022. Terdiri 6 TPS (Tempat Pemungutan Suara), diikuti 5 calon kepala desa (calon kades) atau kontestan.

Sejumlah kejanggalan itu melahirkan gugatan dari dua calon kades, masing-masing atas nama Asmaul Mikdar Daulay dan Siti Berlian Sari.

Siti melayangkan gugatan pada tanggal 21 Desember 2022 atau dua hari pasca hari H.

Surat gugatan itu kabarnya telah diterima Paniatia Pemilihan Desa Tabuyung, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tabuyung, Sakwan Lubis menjawab konfirmasi wartawan via WhatsAap, Kamis (29/12/2022) menyatakan pihaknya telah menerima surat gugatan dari dua calon kades, masing-masing atas nama Asmaul Mikdar Daulay dan Siti Berlian Sari. Hanya saja dia tidak memberitahu sudah bagaimana prosesnya di tingkat panitia desa.

Sejumlah poin kejanggalan dicuatkan pada surat gugatan. Meliputi oknum anggota yang dinilai tidak netral; surat undangan pemilih yang diduga tak sampai kepada sejumlah warga; calon pemilih yang tak dapat menggunakan hak pilih; polemik keabsahan surat suara yang memiliki 2 lobang  coblosan.

Dari semua kejanggalan itu, penggugat meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang.

Disebutkan, sebelum hari H, terduga dua oknum anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Tabuyung mempromosikan atau mengkampanyekan satu calon melalui aplikasi facebook.

Dugaan kampanye oleh dua oknum itu terekam dalam jejak tangkapan layar (screenshot) aplikasi facebook. Masing-masing atas nama Amrin Sakan dan Dinal Sigalingging. Masing-masing terunggah pada tanggal 29 Nopember 2022, 30 Nopember 2022, 7 Desember 2022 dan 11 Desember 2022.

Sakwan Lubis membenarkan bahwa Amrin Sakan dan Dinal Sigalingging anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Tabuyung tahun 2022.

Poin lain gugatan adalah tentang banyak surat suara di TPS 1 dan 2 yang memiliki dua lobang coblosan, yakni, satu lobang di dalam kotak segi empat (kotak memuat foto calon) dan satu lagi di luar kotak segi empat. Oleh panitia, surat-surat yang demikian dinyatakan sah. Dan ditengarai, keputusan panitia itu tidak berdasarkan musyawarah dengan semua kontestan. Padahal, menurut para penggugat, surat-surat suara itu sejatinya batal, merujuk Peraturan Bupati Madina Nomor 62 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022,
jo Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 141/022/K/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa.

Ada dugaan itu dicoblos secara gelondongan.

Dugaan itu sinkron dengan temuan warga dan saksi di TPS 1 dan 2, dimana banyak surat suara diduga tidak ada torehan tandatangan panitia.  Jumlahnya mencapai sekitar 200 surat suara gabungan dari dua TPS itu. Surat-surat suara itu dianggap batal demi hukum.

Itu juga mengarah pada dugaan surat suara itu dicoblos di luar TPS.

Menjawab wartawan, Sakwan menyatakan bahwa selaku panitia, pihaknya telah mencoba melakukan musyawarah dengan para calon kepala desa, hanya saja calon kepala desa nomor urut 4 tidak hadir di musyawarah itu menyebabkan berita acara hasil musyawarah belum diterbitkan.

Kejanggalan lain adalah yang terjadi di TPS 1, TPS 3 dan TPS 5, banyak warga yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) disebut-sebut tidak menerima surat undangan memilih.

Di sisi lain banyak warga yang terdaftar di DPT telah menerima undangan memilih namun tidak dapat menggunakan hak pilih karena hak pilihnya telah digunakan orang lain. Ini juga menimbulkan kecurigaan bahwa ada dua surat udangan untuk atas nama calon pemilih yang sama. Sekitar 8 calon pemilih yang gagal nyoblos mengajukan keberatan pada surat pernyataan terpisah yang diterbitkan antara satu hingga dua hari setelah hari H.

Soal warga yang tidak menerima surat udangan memilih, dari jawaban Sakwan kepada wartawan terindikasi bahwa sebagian warga tidak menerima undangan.

“belum menerima surat undangan sebagian pemilih,” tulisanya pada jawaban konfirmasi.

Tentang warga yang terdaftar di DPT telah menerima undangan memilih namun tidak dapat menggunakan hak pilih karena hak pilihnya telah digunakan orang lain, Sakwan mengakuinya.

“ya.ada,” tulisnya pada jawaban konfirmasi.

Pembukaan TPS pada Pilkades Tabuyung ini juga melorot, dimana berdasar juknis sejatinya dimulai pukul  8.00 WIB, namun justru buka pada pukul 9.00, tutup jam 14.00.

Peliput: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.