PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menyusul telah secara resmi 26 anggpta DPRD Mandailing Natal (Madina) mengusulkan hak interpelasi kepada bupati, maka pimpinan DPRD Madina harus mengagendakannya menuju paripurna.
Dalam temu pers, Rabu (10/12) Binsar Nasution, salah seorang yang menandatangani usul hak interplasi itu menyatakan bahwa jumlah tandatangan anggota dewan yang mengusulkan hak interpelasi itu sudah lebih dari cukup sebagai syarat pelaksanaan hak interpelasi.
Dokumen usul hak interpelasi ini diserahkan langsung oleh para pengusul kepada Wakil Ketua DPRD Madina, Arminsyah Batubara diruang Badan Musyawarah DPRD Madina, Rabu (10/12).
“Sesuai mekanisme, usulan ini akan digendakan pimpinan DPRD Madina. Dan pimpinan dewan wajib mengagendakan hak interpelasi itu karena persyaratan telah terpenuhi,” kata Binsar.
Politisi Partai Demokrat ini menyatakan, tandatangan sebanyak 26 anggota dewan yang mengusulkan hak interpelasi sudah lebih dari jumlah yang disyaratkan undang-undang. Sebab 7 orang saja dari fraksi yang berbeda mengusulkan sudah memenuhi syarat melaksanakan paripurna interpelasi.
Peliput : Dahlan Batubara