PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ukuran diameter pipa pengeboran geothermal hanya sekitar 75 cm.
Itu tercuat dalam acara diskusi proyek panas bumi, kegiatan pengeboran, keselamatan kerja dan dampak proyek yang dilaksanakan PT. Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) dihadiri masyarakat dari 3 desa, yakni Desa Sibanggor Jae, Sibanggor Tonga dan Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi di aula Hotel Madina Sejahtera, Sabtu (18/4).
Hadir juga Kadis Pertambangan Madina, Arpan Siregar; Kapolsek Kotanopan dan Camat Puncak Sorik Marapi, Mawardi Hasibuan.
Topik pengeboran menjadi salah satu topik yang banyak ditanyakan peserta. Beberapa diantaranya Masudan Batubara warga Sibanggor Jae, Abdul Rozak Nasution warga Sibanggor Jae.
Pertanyaan seputar pengeboran itu juga berkembang pada pertanyaan berapa luas persegi luas lokasi pengeboran, apakah ada dampak negatif jika pengeboran mengalami kegagalan.
Driling Enginering PT. SMGP, Gatot Subroto dan Government Relation Manager Janes Simanjuntak dalam menjawab pertanyaan peserta menyebutkan bahwa ukuran diameter pipa pengeboran geothermal kurang dari 1 meter, yakni 75 cm.
Pengeboran dilakukan secara bertahap-tahap. Tiap tahap memiliki ukuran tersendiri. Makin dalam pengeboran maka pipa yang digunakan semakin kecil.
Pipa yang digunakan adalah pipa khusus. Dalam kegiatan pengeboran ini juga dilakukan penyemenan yang berguna untuk pengaman pipa dan itu harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sedangkan jika terjadi kegagalan dalam artian tak ada panas bumi ditemuan, maka lobang yang dibor akan ditutup dengan cara menyemen, sehingga lokasi tetap akan bisa dipergunakan oleh masyarakat.
“Namanya eksplorasi, kadang ada juga kegagalan karena kita tidak tahu apa yang ada di dalam perut bumi. Makanya dilakukan eksplorasi yang berguna untuk mengetahui apa yang terkandung di dalam bumi tersebut, apakah ada uap panas bumi atau tidak,” kata Gatot.
“Dan bila yang dieksplorasi tersebut nantinya tidak ada uap panas buminya, akan dilakukan penyemenan yang aman sesuai dengan aturan yang berlaku dan kalau dibiarkan begitu saja tentu perusahaan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelum melakukan eksplorasi, terlebih dahulu perusahaan sudah melakukan study detail agar tidak terjadi kegagalan yang tidak diingini. Kegagalan dalam arti tidak ada uap panas bumi.
Sementara itu, areal pengeboran panas bumi hanya membutuhkan lokasi sekitar 2 hektar, luas itupun hanya sebentar selama pengeboran, setelahnya hanya tersisa kepala sumur yang memakan tempat beberapa meter saja.
Kepala Dinas Pertambangan Madina dalam kesempatan itu mencuatkan bahwa saat ini ada beberapa isu yang muncul di tengah masyarakat, misalnya apakah debit air akan berkurang jika pengeboran dilaksanakan oleh perusahaan?
Menurut Gatot Subroto, kegiatan pengeboran yang dilaksanakan oleh PT. SMG nantinya tidak akan mengurangi debit air yang ada.
Sebab, penggunaan air dalam pengeboran nantinya hanya memakai sedikit air permukaan saja, dan air permukaan yang digunakan adalah air yang tidak digunakan masyarakat selama ini, yakni air asam (Aek Macom), dan itu pun hanya dipergunakan pada saat pengeboran saja.
Untuk pemanfaatan air permukaan ini pun tak bisa dipakai perusahaan begitu saja, melainkan harus ada izin dari pemerintah. “Kita tidak sembarangan menggunakannya, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.