MEDAN (Mandailing Online) – Polda Sumatera Utara menahan 3 pemilik SPBU di Sumut karena diduga kuat mempermainkan BBM jenis solar bersubsidi.
Salah satunya SPBU di Mandailing Natal.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengungkap hal itu saat mendampingi Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif, meninjau salah satu SPBU di Medan Amplas, Kota Medan, Sabtu (09/04/2022).
Bersama Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, Kapolda Panca Putra menyebutkan 3 SPBU adalah di Mandailing Natal (Madina), Labuhanbatu dan Nias Selatan.
Sayangnya, tidak disebutkan identitas SPBU yang bermasalah itu.
“Udah tiga tadi yang kita tahan, satu di Madina, satu di Labuhanbatu, satu lagi di Nias Selatan. Ada tiga,” ujar Kapolda yang juga didampingi Executive GM PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Putut Ardianto.
Panca Putra mengatakan pihaknya bersama pemerintah terus mensosialisasikan agar solar bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya, sebagaimana yang juga telah diatur pemerintah.
Apalagi, tambah Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 541/3268 tahun 2022 tentang Pengendalian Pendistribusian BBM Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumut.
“Inikan sudah kita lakukan dari pertama bersama Pemprov, langkah-langkah mengantisipasi kelangkaan BBM Solar. Dalam pertemuan dan kegiatan sosialisasi kemarin sudah disampaikan masing-masing SPBU dan mohon kepada masyarakat untuk tertib sebagaimana pak menteri tadi sampaikan,” kata Panca dikutip Medan Bisnis Daily.
Panca menegaskan agar kelompok konsumen yang bukan sasaran Solar subsidi, jangan menggunakan Solar subsidi dan harus merasa malu menggunakan BBM subdisidi. “Tertib menggunakan. Yang bukan haknya, jangan gunakan,” tegas Panca.
Sumber: Medan Binsnis Daily