PANYABUNGAN ( Mandailing Online) : Ada 10 unit alat berat milik penambang emas ilegal hasil tangkapan Polres Madina pada selasa 28/5/2024, masih berada di lokasi. Dari 12 alat berat berat baru 2 unit yang sudah dibawa ke Mako Polres Madina.
Ipda Bagus Seto Plh Kasi Humasy Polres Madina saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. ” Benar baru 2 alat berat yang berhasil di geser ke Mako Polres Madina” Jelas Bagus, Jum’at 31/4/2024.
Terhadap 7 orang yang diamankan, kata Bagus sudah naikkan proses nya ke sidik dan ditetapkan tersangka. Dari 7 orang 6 diantaranya dilakukan penahanan, 1 orang masih di bawah umur dan diserahkan ke keluarga, namun apabila dibutuhkan keterangan, pihak keluarga diminta mengahadirkannya.
Sampai hari ini diketahui sejumlah Polisi dari Polres Madina masih berada di lokasi penambangan emas ilegal dimana ditemukannya alat berat.
Diberitakan sebelumnya, Polres Madina melakukan razia tambang emas di wilayah hukum Polsek Kota Nopan. Ada 3 lokasi yang jadi target operasi yakni aek kapesong di Kelurahan Pasar Kota Nopan, desa Hutarimbaru dan Saba Dolok.
Dari 3 lokasi itu, sebanyak 12 alat berat jenis exscavator berhasil diamankan polisi, namun 10 diantaranya alat berat itu tidak bisa di fungsikan karena saat ditemukan computer elektronik alat berat sudah copot dari bagian mesin. Saat ditemukan petugas, pekerja alat berat memang sudah tidak berada di lokasi. Diduga saat operasi di sungai aek kapesong, pekerja alat berat di wilayah lain sudah melarikan diri.
Dari operasi yang dilakukan saat itu, petugas berhasil mengamankan langsung 1 unit alat berat saat beroperasi beserta 7 orang pekerja di bantaran sungai aek kapesong. ( napi)