PANYABUNGAN (Mandailing Onlne) – Polres Mandailing Natal (Madina) didesak menuntaskan proses penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen seorang calon legislatif atas nama Muharuddin.
Desakan itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Forum Komunitas Indonesia Satu (FKI-1), Samsudin Nasution kepada Mandailing Online di Panyabungan, Senin (29/7/2019).
Dikatakannya, LSM FKI-1 Kabupaten Madina mengadukan dugaan ini pada 31 Mei 2019 lalu ke Polres Madina, Bawaslu Madina dan KPU Madina.
Surat pengaduan itu bernomor 474/FKI-1/MN tanggal 29 Mei 2019 yang ditandatangani Ketua DPK FKI-1 Kabupaten Madina, Samsudin Nasution.
Samsudin mengungkapkan, data yang dikumpulkan FKI-1 Madina, riwayat pendidikan Muharuddin yang disampaikan kepada KPU : pendidikan dasar di SD Negeri Batahan Kabupaten Mandailing Natal 1975-1981; pendidikan menengah pertama di SMP Negeri Sinunukan 1981-1984; pendidikan tingkat atas di SKB Padangsidimpuan 2014-2014.
Namun, berdasar investigasi yang dilakukan FKI-1 Madina memperoleh data bahwa pihak SMP Negeri Siunukan mengakui bahwa Muharuddin hanya sampai kelas II di SMP itu.
Sementara penelusuran yang dilakukan FKI-1 Madina kepada SKB Padangsidempuan diperoleh data bahwa SKB Padangsidimpuan menjadi satuan pembelajaran pertama kal pada tahun 2016 dan baru menamatkan pertama kali pada tahun 2019.
Muharuddin atau lebih populer dengan panggilan Umpan merupakan caleg dari Partai Berkarya Dapil Madina 4 di Pemilu 2019. Dia diperkirakan memenangi satu kursi berdasar hasil rapat pleno perhitungan suara oleh KPU Madina awal Mei 2019 lalu.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Berkarya Kabupaten Madina, Salman Rais Daulay yang dikonfirmasi Mandailing Online via telefon seluler, Senin (29/7/2019) menyatakan bahwa LSM FK-1 sah-sah saja melakukan pengaduan berdasar dugaan mereka.
“Silahkn mereka buktikan. Tapi jika tak terbukti, akan kami adukan Samsuddin melalui Partai erkarya dengan tuduhn pencemaran nama baik,” ujar Salman.
Salman mengungkapkan, bahwa masa tahapan seleksi penjaringan calon legislatif, pihaknya telah meneliti ijazah Muharuddin Paket C, dan itu dianggap lehal. Sebab, pendidikan paket C untuk tingkatan SLTA adalah pendidikan formal yang disediakan oleh negara.
Dan tahapan-tahapan pemeriksaan berkas-berkas caleg di KPU juga tidak menemukan adanya dugaan pemalsuan data.
Peliput : Dahlan Batubara