Seputar Madina

Praktisi Hukum Sorot Penundaan Penetapan Tersangka Taman Raja Batu

 

Direktur LBH Humaniora, Dr. Redyanto Sidi,SH.MH

MEDAN (Mandailing Online) : Penundaan penetapan tersangka kasus Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Mandailing Natal tak seharusnya dikaitkan dengan agenda Pilpres.

Tidak ada korelasi antara agenda politik pemerintah dengan penetapan tersangka. Ini diduga hanya alasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menunda-nunda penetapan tersangka.

Itu dikatakan praktisi hukum, Dr. Redyanto Sidi,SH.MH di Medan, Minggu (20/1/2018) yang dilansir harian Sumut Pos edisi Senin (21/1).

Pihak Kejatisu menyatakan menunda menetapkan tersangka kasus pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Mandailing Natal dengan alasan tak mau mengganggu  penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Artikel terkait : Karena Pilpres, Penetapan Tersangka Taman Raja Batu Ditunda

Redyanto mengaku heran dengan pernyataan Kejatisu tersebut.

“Hubungannya apa ya? Kalau ada di SOP (standar operasional prosedur) kejaksaan mungkin bisa diterima, namun tetap tak ada korelasinya karna jaksa adalah juga salah satu penegak hukum,” ujarnya yang dikutip Sumut Pos.

“Justru dengan lambatnya menetapkan tersangka, pelaku lah yang akan menghambat agenda pemerintah yang juga tangungjawab kejaksaan untuk memberantas korupsi di Sumatera Utara,” sambungnya.

Direktur LBH Humaniora ini melanjutkan, di dalam KUHPidana juga tidak diatur hal yang demikian. Sepanjang telah memenuhi unsur pidana, maka akan ada tersangka. “Semakin cepat perkara korupsi diungkap, maka akan semakin baik bagi keadilan,” imbuh Redyanto.

Untuk itu pesan Redyanto, Kejatisu jangan terpengaruh dengan agenda politik pemerintah, yang berimbas pada dugaan dapat berkompromi. “Fokus saja pada persoalan hukum, sesuai UU No 16 2004 tentang Tupoksi Kejaksaan. Kejaksaan tidak boleh kalah dengan terduga koruptor yang berimbas kepada dugaan dapat dikompromi,” katanya.

Selain itu, Redyanto juga meminta kepada Kejatisu, untuk menjelaskan hal tersebut kepada publik secara transparan. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan, agar masyarakat dapat memahami apabila memang ada hambatan.

“Ini penting, agar jangan sampai ada berbagai dugaan apalagi bargainning case di atas uang rakyat. Siapapun yang terlibat harus dihukum,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, bangunan Tapian Sirisiri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Rajabatu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.

Bahkan penyidik Pidsus Kejati Sumut, sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin untuk dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Rajabatu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.

Sumber : Sumut Pos ( Tersangka Korupsi Tapian Sirisiri Belum Ditangkap, Agenda Pemilu Jadi Alasan )

Editor : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.