Seputar Madina

PT.RPR dan Koperasi SPI Tanda Tangani Kerja Sama Pola Kemitraan

PT Rendi Permata Raya ( RPR ) akhirnya melakukan penandatangan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan dengan Koperasi Siriom Permata Indah.Medan 2/8/2023

PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) PT Rendi Permata Raya ( RPR ) akhirnya melakukan penandatangan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan dengan Koperasi Siriom Permata Indah. Penandatangan kerja sama itu sendiri berlangsung di Medan Rabu 2/8/2023.

Eko Anshari dari PT. Rendi Permata Raya pada Mandailing Online membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Perjanjian kerjasama ditandatangani Pihak I  Koperasi Siriom Permata Indah dan Pihak II PT. Rendi Permata Raya yang disakaikan oleh Pemerintah Daerah.

” penandatangan kerjasa itu disakaikan Asisten Administrasi Umum H. Syarifuddin, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Madina Muktar Afandi, S.Sos, dan Kepala Dinas PMPTSP Akhmad Faizal, S.Hut. M. Si, serta Camat Muara Batang Gadis Zulhidayat, S.Sos Dan unsur Firkopincam serta Kepala Desa” kata Eko Anshari.

Tujuan perjanjian sendiri jelas Eko, dalam rangka pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit pola kemitraan seluas 600 ha yang terdiri dari 200 ha berada di dalam HGU milik PT. Rendi Permata Raya dan selebihnya 400 ha berada diluar HGU PT. Rendi Permata Raya. Areal 200 ha yang berada dalam HGU PT. Rendi Permata Raya yang dijadikan kebun kemitraan merupakan areal yang berada pada blok F30, F31, F28, G29, G30, G31, G32, H30, H31dan H32.

Terkait kekurangan lahan yang 400 ha diluar HGU PT. Rendi Permata Raya, pihak perusahaan dan koperasi kata Eko, berkomitmen bersama-sama melakukan percepatan untuk mencari dan membebaskan lahan dengan cara pembayaran ganti rugi oleh perusahaan.

PT. Rendi Permata Raya juga kata Ekonselakunkuasa Dewan Direksi bersedia dan sanggup memberikan biaya pendahuluan untuk pembangunan dan pengelolaan kebun kemitraan dan biaya pendahuluan tersebut akan dikembalikan setelah diperoleh fasilitas kredit dari perbankan.

Terkait peserta kebun kemitraan, ia menjelaskan telah ditetapkan sebanyak 164 orang masyarakat Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis melalui Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 518/1069/K/2023 tentang Peserta Petani Plasma atas Kerjasama PT. Rendi Permata Raya dengan Koperasi Produsen Siriom Permata Indah Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis.

Namun katanya,  tidak ditutup peluang bagi masyarakat Desa Singkuang I yang lain untuk turut menjadi peserta sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pemerintahan desa, Koperasi Siriom Permata Indah dan perusahaan sepakat memberi waktu sampai 100 hari kedepan sejak ditandatangani perjanjian kerjasama ini untuk penambahan peserta baru.

Sementara itu, Pemerintah Daerah melalui
Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang dimintai tanggapannya mengatakan, setelah berbagai polemik dan dinamika yang terjadi selama ini kerjasama kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat akhirnya dapat terwujud.

” Kerjasama ini diharapkan berjalan harmonis dengan mengedepankan semangat kekeluargaan layaknya ayah dan anak” kata Syarifuddin Nasution didampingi Kadis Koperasi Muktar Afandi dan Kadis PMPTSP Ahmad Faisal.

Syaripuddin berharap, penandatangan kerja sama kedua belah pihak antara PT TPR dan Koperasi Siriom Permata Indah membawa dampak positif  terhadap masyarakat dan perusahaan, terhadap kemajuan pembangunan serta peningkatan kualitas perekonomian yang diikuti meningkatnya kesejahteraan masyarakat ( napi/ red )

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.