LUBUK PAKAM-
Pungutan liar (Pungli) resahkan warga yang berurusan di kantor Balai Pengujian Kendran Bermotor Dinas Perhubungan Pemkab Deli Serdang. Bahkan sejumlah petugas disana tidak segan-segan meminta uang puluhan kali lipat dari restribusi resmi.
Salah satu contoh, untuk memperpanjang speksi angkutan barang jenis Pick Up Panther, pemilik kendaran harus mengeluarkan uang hingga ratusan ribu rupiah. Sesuai Perda, untuk uji kenderaan bermotor berkala (perpanjang, Red) roda empat, enam dan roda delapan, hanya dibebani biaya retribusi Rp19.500.
Untuk pengujian pertama dan ganti buku Speksi, dikenakan retribusi sebesar Rp23.500. Tapi praktik dilapangan, pungutan dilakukan lebih besar dari ketentuan peraturan.
Seperti dialami Agusnedi, pemilik mobil barang jenis Pick Up, terpaksa menggelontorkan uang Rp170 ribu untuk memperpanjang speksi.
Menurutnya, dia sudah mengeluarkan uang mulai pendaftaran di loket sebesar Rp19.500, kemudian untuk meleges buku speksi, petugas meminta lagi biaya tambahan Rp150 ribu.
Demikian juga dialami G. Sihombing, yang mengeluarkan dana sebesar Rp100 ribu untuk biaya speksi dengan modus sama pula.
Anehnya, tidak satupun dari kedua pemilik mobil itu diberi tanda bukti pembayaran atau penyetoran uang biaya speksi atau dikenal dengan istilah BEND 26.
Menurut Sihombing, awalnya dia keberatan atas permintaan petugas, namun dengan terpaksa, dia harus memenuhi permintan itu, karena sang petugas penguji berinisial TJ Harahap berdalih, setiap pengurusan speksi, pemilik mobil harus menunjukkan foto copy BPKB, STNK, KTP, dan harus dengan nama yang sama.
Kepala Seksi Perawatan dan Pemeliharaan Dishub Deli Serdang Saidi Sitorus didampingi TJ Harahap, ketika dikonfirmasi, Rabu (24/8) mengaku, uang yang diterima dari pemilik mobil adalah pemberian, bukan diminta. “Saya akui terima uang selain biaya pendaftaran,tapi bukan permintaan kami, itupemberian mereka,” kilah TJ Harahap.
Ketika, ditanya kembali mengapa pemberian jumlahnya sampai ratusan ribu? Keduanya enggan menjelaskan. Bahkan Saidi berkilah, pihaknya dalam melaksanakan pengujian kenderaan mengacu pada Perda Nomor 11 tahun 2000 tentang uji kenderaan Bermotor, tidak berpedoman kepada perundangan berlaku.
Karena bila pengujian kenderaan dilakukan sesuai Undang-Undang, sebutnya, bakalan tidak ada pemilik mobil yang menguji kenderaanya. Karena semua kenderaan di Deli Serdang tidak layak jalan. Saidi menambahkan, ada sekira 70 hingga 100 kenderaan yang melakukan speksi setiap harinya, sudah termasuk becak bermotor. (btr)
Sumber : hariansumutpos.com