PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Raja Raja Mandailing memutuskan bahwa tidak akan mencabut panabalan marga Nasution kepada Ali Muktar Ngabalin.
Itu dicuatkan Raja Raja Mandailing keturunan Sutan Diaru dalam konferensi pers bersama di Sopo Godang Huta Siantar, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Rabu (5/9/2018).
Melalui juru bicaranya, Sutan Mandailing menyatakan bahwa pemberian marga ini tidak mengacu pada kepentingan politik..
Terkait isu akan adanya petisi untuk pembatakan marga terhadap Ngabalin, raja raja Mandailing tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, karena Raja Raja Panusunan dan Raja Pamusuk yang ada di Mandailing tidak perlu rekomendasi dari manapun, Raja Panusunan dan Raja Pamusuk itu adalah keturunan yang jelas.
“Untuk itu perlu kami tegaskan, kami tidak akan pernah mencabut penabalan marga Nasution kepada Ali Muktar Ngabalin karena ini adalah hak oleh pemangku adat yaitu Raja Raja Panusunan. Kami berharap saudara-saudara kami yang ada di perantauan lebih mengerti dan memahami,” ujarnya.
Mangaraja Kumala Oloan menambahkan pemberian marga adalah menjadi hak dari pemangku adat yakni Patik Patik ni Paradaton, sidang kerapatan adat yang diikuti Raja Raja Panusunan, Raja Torbing Balok, Anak Ni Namora, Kahanggi dan Anak Boru. Perlu penjelasan dalam sidang adat tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun,” tuturnya.
Turut hadir di konfrensi pers itu meliputi Patuan Mandailing Huta Siantar; Tuan Magaraja Panyabungan Tonga; Sutan Parluhutan Panyabungan Julu; Baginda Magaraja Soaloon Pidoli Lombang; Sutan Batara Pidoli dari Pidoli Dolok; Mangaraja Kumala Oloan Gunung Tua; Mangaraja Gunung Pandapotan Huta Siantar; Patuan Dilaut Huta Siantar;, Mangaraja Gunung dari Gunung Tua; Sutan Palembang Panyabungan Julu; Mangaraja Perhimpunan Huta Puli; Mangaraja Suangkupon Huta Puli; Sutan Mangatas Tua Barbaran; Mangaraja Porkas Panyabungan dan Sutan Kumala Huta Siantar.
Melalui Proses Sidang Adat
Sutan Mandailing menyatakan, prosesi pemberian marga Nasution pada Ngabalin sudah melalui proses sidang adat yang ada sebagaimana dalam tatanan adat, yaitu musyawarah adat.
Proses itu dijalankan dengan sidang yang begitu alot dan pertimbangan yang matang.
“Kita melihat unsur manfaatnya ke depan untuk percepatan pembangunan Madina, lalu kita putuskan untuk pemberian marga tersebut dan itupun kita tidak mencederai tatanan adat yang ada”, ungkapnya.
Dijelaskannya, adapun pengertian tentang pemberian marga di wilayah hukum adat yakni ada empat perkara :
Pertama, marga yang turun temurun patrineal. Kedua, pemberian marga karena status perkawinan (mambuat boru di wilayah adat). Ketiga, pemberian marga karena kehormatan. Keempat, pemberian marga kepada yang dianggap jasa luar biasa serta diputuskan oleh pemangku adat.
“Dalam kerapatan adat yang dihadiri enam Raja Panusunan dan Mora, Kahanggi, Anak Boru, Raja Torbing Balok dan Raja Pamusuk diputuskan pemberian marga pada Dr Ali Muktar Ngabalin adalah jasa. Dalam jasa ada dua hal, salah satunya jasa dimana orang tersebut berjasa untuk Mandailing. Beliau berpotensi penuh akan percepatan pembangunan di Madina, dari segi itulah kita beri penghormatan”, ungkapnya.
Sumber : Madina Pos
Editor : Dahlan Batubara