Berita Nasional

Rakyat Dua Provinsi Menunggu Keberanian Bupati Pasaman Barat

Aksi unjuk rasa, Kamis (11/8/2022) di halaman kantor bupati Pasaman Barat, Sumbar. (Foto: Mandailing Online/Dahlan Batubara)

PASAMAN BARAT (Mandailing Online) – Hari ini hari ke-6 dari target waktu 7×24 jam yang diberikan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

Target waktu penarikan seluruh peralatan aktivitas ilegal logging dan ilegal mining di kawasan hulu Sungai Batang Batahan.

Tuntutan penghentian aktivitas ilegal itu disuarakan sekitar 500 massa menuntut bupati Pasaman Barat, menghentikan tambang liar dan ilegal logging di sekitar Sungai Batang Batahan.

Tuntutan digemakan dalam aksi unjuk rasa, Kamis (11/8/2022) di halaman kantor bupati Pasaman Barat.

Massa aksi berasal dari beberapa Jorong dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Ranah Batahan dan Kecamatan Koto Balingka yang diperkuat para mahasiswa dari Perhimpunan Pemuda Mahasiswa Ranah Batahan (HIPEREMATATU).

Sebanyak 7 poin tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan sikap tertulis dan juga disampaikan dalam orasi.

Pengunjukrasa mengungkapkan bahwa Ranah Batahan sedang dijajah para mafia. Mereka menuntut bupati bertindak tegas.

Kegiatan terlarang  tersebut menurut warga Ranah Batahan sudah berlangsung berkisar 2 tahunan.

Warga sudah sering memberi peringatan agar para pelaku menghentikan aktivitas.

Namun, jeritan masyarakat diabaikan. Perambahan hutan dan ilegal mining terus berlanjut.

Peringatan masyarakat bukan tanpa alasan.

Ancaman banjir bandang di musim hujan selalu menghantui warga yang bermukim di jorong-jorong sepanjang kawasan Sungai Batang Batahan.

Pencurian kayu berskala besar selalu berdampak pada ketidakstabilan hutan. Salah satu dampaknya adalah banjir bandang.

Kegiatan penambagan logam (ilegal mining) di kawasan hulu sungai selalu menghasilkan lumpur. Struktur air menjadi keruh selalu. Habitat bio hidup di sungai terancam.

Pun juga berdampak langsung terhadap kehidupan warga. Air sungai Batang Batahan senantiasa keruh berlumpur tak bisa dipergunakan masyarakat pada segala keperluan sehari-hari, seperti mandi, cuci pakaian.

Seluruh keresahan serta keterancaman hidup itu sama sekali tidak dipedulikan para mafia ilegal logging dan ilegal mining.

Bahkan pemerintah seolah membiarkan itu semua. Kehadiran pemerintah terasa vakum di kasus ini.

Dugaan aktivitas ilegal mining di kawasan Sungai Batang Batahan, Sumbar. (foto: kiriman warga Pasaman Barat)

Orator aksi unjukrasa, Dedi Sofhan menyatakan aktivitas ilegal itu selama ini berlangsung mulus karena diduga ada keterlibatan oknum pemerintah dan aparat mengawal akitivitas ilegal itu.

Aktivitas ilegal itu menyebabkan keselamatan rakyat terancam, dan juga menyiksa rakyat, terutama yang bermukim di sepanjang kawasan yang dilalui Sungai Batang Batahan.

Aksi unjukrasa itu harus dipandang sebagai puncak keresahan masyarakat. Keresahan akibat tidak adanya upaya pemerintah menghentikan aktivitas mafia kayu dan tambang ilegal.

Dugaan aktivitas ilegal logging di kawasan Sungai Batang Batahan, Sumbar. (foto: kiriman warga Pasaman Barat)

Dalam pernyataan sikap pengunjukrasa mencuatkan beberapa poin.

Meminta kepada bupati Pasaman Barat agar secepatnya mengeluarkan surat pemberhentian segala aktivitas tambang dan seluruh kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan di hulu Sungai Batang Batahan.

Mendesak bupati Pasaman Barat dan pihak berwajib membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait aktivitas dugaan tindak pidana ilegal logging dan ilegal mining yang belakangan ini marak terjadi di hulu Sungai Batang Batahan dan Sungai Batang Taming.

Meminta kepada bupati Pasaman Barat dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak, aktor-aktor atau dalang dari dugaan ilegal mining dan ilegal logging yang terjadi di hulu Sungai Batang Batahan dan Sungai Batang Taming berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Mendesak bupati Pasaman Barat dan pihak yang terlibat dalam dugaan ilegal mining dan ilegal logging untuk mebayar ganti rugi materil dan biaya pemulihan lingkungan serta aliran sungai kepada masyarakat yang terdampak sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku.

Meminta kepada Pasaman Barat untuk menerbitkan surat pemberhentian ilegal mining dan ilegal logging yang ada di Ranah Batahan khususnya dan di Kabupaten Pasaman Barat secara umum.

Mendesak bupati Pasaman Barat agar memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menahan atau mengambil alih atau menangkap alat yang beroperasi di kawasan Sungai Batang Batahan dan Sungai Batang Taming diproses sesuai peraturan yang diperbuat oleh masyarakat setempat.

Jika 7×24 jam tuntutan itu tidak ditindaklanjuti, maka masyarakat akan melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku di masyarakat.

Sejumlah warga mencuci dan mandi di air keruh Sungai Batang Batahan di Pasaman Barat. (foto: kiriman warga Pasaman Barat)

Saat ini kunci ada pada bupati Pasaman Barat. Apakah mampu bertindak tegas atau ragu-ragu.

Jika bertindak tegas, maka aktivitas ilegal di kawasan hulu sungai akan berhenti.

Jika ragu-ragu, maka aktivitas ilegal bisa jadi berhenti sementara menunggu suasana reda.

Sikap bupati sangat penting. Aktivitas ilegal di kawasan hulu sungai bukan saja ditunggu rakyat Pasaman Barat. Tetapi juga ditunggu rakyat Kecamata Batahan, Madailing Natal, Sumatera Utara.

Sebab, Sungai Batang Batahan mengalir di dua provinsi: Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Dan dua provinsi ini menunggu keberanian bupati yang bermarga Lubis itu. (Dahlan Batubara)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.