Ekonomi

Ranperda Pertambangan Rakyat Dirampungkan Pemkab Madina

Alamulhaq Daulay. (Foto: arsip BeritaHuta)

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumut telah selesai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang pertambangan rakyat.

Draf ranperda itu pun sudah disampaikan kepada ketua DPRD Madina.

“Usulan itu disampaikan kepada Ketua DPRD Madina 31 Oktober 2022,” ujar Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Madina Alamulhaq Daulay, SH kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (2/11/2022).

Alamulhaq yang sedang dinas di Medan mengungkapkan, usul Ranperda tentang pertambangan rakyat disampaikan Bupati Madina atas nama Pj Sekda Madina.

Dijelaskannya, sehubungan dengan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, air, mineral dan batubara, karena Kabupaten Madina memiliki sumber daya alam melimpah salahsatunya di bidang pertambangan rakyat jenis emas.

Alamulhaq menjelaskan, dipandang perlu untuk melahirkan produk hukum daerah yaitu perda tentang pertambangan rakyat di Kabupaten Madina.

“Pemda dalam menyahuti aspirasi rakyat mengajukan Ranperda untuk masuk dalam Propemperda 2022,” ujarnya.

Sebelumnya, rakyat terkendala regalitas untuk mengeksploitasi hasil alam. Tidak ada payung hukum dan regulasi yang melindungi mereka dalam melakukan aktivitas pertambangan.

Editor: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.