Oleh : Anita Safitri, S.Pd
Anggota Majelis Taklim Islam Kaffah & Madina Menulis
Setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2021, kini ratusan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memutuskan untuk mengundurkan diri. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengundurkan diri sebanyak 100 orang dari 112.513 orang total keseluruhan yang dinyatakan lolos seleksi tersebut. (KOMPAS.com, 27/05/2022)
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN (Satya Pratama) menyampaikan bahwa CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa ‘blacklist’ dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk tahap seleksi periode selanjutnya. Mereka juga akan dikenai denda mulai dari 25 juta hingga 100 juta tergantung tahap seleksi dan posisi penempatan mereka. (CNBCIndonesia, 27/05/2022)
Pihak BKN (Satya Pratama) menyampaikan alasan CPNS mundur disebabkan gaji dan tunjangan terlalu kecil tidak sesuai dengan ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi hingga masalah penempatan yang tidak sesuai.
Berdasarkan peraturan kepala BKN Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS besaran gaji yang dibayarkan baru 80% dari total besaran gaji PNS.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda-beda untuk setiap golongan. Gaji PNS terendah golongan I/a berkisar antara Rp 1.560.800 Rp 2.335.800 sementara gaji PNS tertinggi golongan IV/e berkisar antara Rp 3.593.100 Rp 5.901.200. (KOMPAS.com, 27/05/2022)
Dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 lalu, menjadi angin segar bagi para sarjana dan masyarakat luas yang menantikannya. Karena di Indonesia sendiri CPNS adalah profesi yang paling banyak dinanti dan diminati. Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi alasan mereka berkompetisi untuk mendapatkan profesi ini.
Namun setelah dinyatakan lolos seleksi, sekitar 100 orang CPNS memutuskan mengundurkan diri. Tentu hal ini tidak bersambut dengan keputusan mereka diawal mengikuti seleksi CPNS. Keinginan mendapatkan gaji tetap hingga pensiun ternyata dihalangi dengan kebijakan yang ada seperti yang disampaikan pihak BKN bahwa alasan CPNS mengundurkan diri salah satunya gaji yang terlalu kecil tidak sesuai dengan harapan mereka.
Hidup dalam sistem hari ini yakni kapitalisme, negara tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai penjamin kebutuhan warganya. Akhirnya masyarakat terpaksa berlomba-lomba dan bersusah payah mencari pendapatan besar untuk mendapatkan jaminan hidup yang layak.
Ideologi kapitalisme adalah sistem yang menjaga eksistensi kekuasaan para pemilik modal. Selain itu sistem ini menihilkan peran negara untuk mengatur urusan rakyatnya. Alhasil negara tidak berkutik ketika kebutuhan dasar publik dijadikan ladang bisnis oleh para kapital dan kebutuhan pokok rakyat dimonopoli para kartel. Sedangkan rakyat kecil dicekik dengan beban hidup yang semakin lama semakin mahal karena komersialisasi para korporat.
Oleh karena itu wajar saja jika para CPNS banyak yang mengundurkan diri ketika mereka tidak mendapatkan jaminan hidup yang layak.
Pandangan Islam dalam Mengatur Urusan Pegawai
Konsep pengaturan kepegawaian kapitalisme berbeda dengan Islam. Perbedaan ini dapat dilihat dari konsep peraturan kepegawaian dalam daulah khilafah yang dijelaskan oleh Shaykh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam kitabnya Muqaddimah ad-Dustur pasal 98. Isinya menjelaskan bahwa setiap warga khilafah baik laki-laki maupun wanita, muslim maupun kafir berhak untuk diangkat menjadi direktur (mudur) atau menjadi pegawai di dalam jihaz idari (struktur administrasi).
Ketentuan ini diadopsi dari hukum-hukum ijarah (kontrak kerja). Sebab para mudir dan pegawai adalah pekerja yang diatur berdasarkan hukum-hukum ijarah. Dengan ketentuan ini, seluruh pegawai yang bekerja pada negara khilafah diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijarah. Dalam konteks sebagai pegawai mereka bertugas melayani urusan-urusan rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Adapun standar gaji pegawai khilafah akan dihitung berdasarkan kelayakan standard hidup wilayah tempat tinggal mereka. Gaji tersebut akan dipastikan cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan setiap keluarga.
Tentu konsep kepegawaian seperti ini akan menciptakan kesejahteraan bagi pegawai khilafah. Bukti kesejahteraan ini dapat kita lihat dari sejarah khalifah Malik Syah dalam buku JW Draper yang berjudul “History of the Conflict“. Buku ini menceritakan bahwa Khalifah Malik Syah menguasai Bani Seljuk Khalifah Abbasiyah mendirikan madrasah (perguruan) bernama Nizamiyah. Madrasah ini merupakan Institusi pendidikan yang pertama kali menerapkan sistem penggajian kepada para pengajarnya di masa kejayaan Islam.
Seorang profesor di bidang hukum yang mengajar di madrasah Nizamiyah menerima gaji sebesar 40 dinar. Sementara profesor yang mengajar sekolah lainnya di Mesir pada periode yang sama mendapatkan bayaran sekitar 60 dirham sedangkan asistennya mendapatkan 40 dirham, bahkan pada masa itu ada seorang pengajar yang menerima gaji sampai 1000 dirham. Gaji pegawai khilafah bersumber dari Baitul Mal, pos kepemilikan negara yang berasal dari harta kharaj, fa’i, usyur, jizyah, dan sebagainya.
Sedangkan posisi mereka sebagai rakyat negara khilafah akan melayani dan memperlakukan mereka hingga apa yang menjadi hak mereka terpenuhi secara sempurna. Setiap warga khilafah baik itu pegawai khilafah atau bukan, mereka berhak mendapatkan jaminan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan secara gratis. Sebab kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan dasar publik yang wajib dipenuhi secara mutlak oleh khilafah.
Adapun alokasi anggarannya berasal dari Baitul Mal, pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan kekayaan alam oleh khilafah. Konsep begitu rinci ini tentu akan menghapus kekhawatiran masyarakat terkait jaminan hidup mereka. Inilah jaminan yang diberikan khilafah kepada warga negaranya yang tidak dapat dipenuhi oleh sistem yang eksis saat ini yakni sistem kapitalisme.
Wallahu a‘lam bish-shawab