Berita Sumut

Rekomendasi Irwan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah dan DPR-RI

MEDAN, – Analisis yuridis terhadap putusan MK no.41/phpu.d-viii/2010 tanggal 6 juli 2010 tentang Pilkada Madina dan putusan no. 45/phpu/d.viii/2010 tanggal 7 juli 2010 tentang pilkada Kota Waringin barat. Diungkapkan Irwan H Daulay,Mantan Calon Bupati Madina 2010, melalui e-mail pribadinya, Senin (7/10).

Dia menambahkan, surat di serahkan ke kantor Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dan ditujukan ke ketua KPK, dengan nomor surat : 90/sek-DPP IMA MADINA/B/X/2013, dia meminta kepada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan kasus dugaan suap yang dilakukan hakim MK (Mahkamah Konstitusi) Akil Mochtar terhadap putusan-putusan sebelumnya yang menimbulkan kontroversi dan beraroma suap.

“Meminta kepada pimpinan KPK untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan ketua mk machfud md dalam persekongkolan jahat tidak di mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang pada pemilukada Kabupaten Madina sebagaimana amanah UU no. 32 tahun 2004 pasal 82 ayat (2) dan pp no. 17 tahun 2005 pasal 64 ayat (2),” ungkap Irwan, yang juga sebagai Dewan Pertimbangan Organisasi Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (Ima Madina)

Lanjut Irwan, meminta kepada Pemerintah dan DPR-RI untuk membentuk peradilan khusus pemilu, yang ditempatkan disetiap koridor/wilayah di Indonesia, dan mengembalikan kewenangan mahkamah konstitusi kembali kepada fungsi awal sebagai peradilan pengujian undang-undang terhadap UUD.

Menurut Irwan H. Daulay, berdasarkan Undang-undang (UU) no. 32 tahun 2004 pasal 82 ayat (2) dan pp no. 17 tahun 2005 pasal 64 ayat (2), menegaskan pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif di kenai sanksi pembatalan (diskualifikasi) dari pasangan calon kepala daerah. Dan berdasarkan putusan pemilukada Kota Waringin barat no. 45/phpu.d-viii/2010 tanggal 7 juli 2010, pasangan calon bupati/wakil bupati yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur sistematis dan massif di kenai sanksi pembatalan (diskualifikasi) dari pasangan calon kepala daerah.

Tambah Irwan, berdasarkan putusan pemilukada Madina no. 41/phpu.d-viii/2010 tanggal 6 juli 2010 sangat tidak lazim setidak-tidaknya terhadap amar putusan mengabulkan permohonan pemohon yang semestinya dilanjutkan dengan frasa untuk keseluruhan atau untuk sebagian dan putusan pemilukada Madina no. 41/phpu.d-viii/2010 tanggal 6 juli 2010, tidak serta merta mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang, sementara undang-undang dan peraturan pemerintah mewajibkan pendiskualifikasian pasangan calon, sebagaimana juga ditegaskan dalam keputusan pemilukada kota Waringin barat.

“Terhadap adanya perbedaan amar putusan tersebut, patut diduga ada unsur kesengajaan dari majelis Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) dengan tidak memberikan pendapat terhadap permohonan pendiskualifikasian sebagaimana permohonan pemohon sengketa Pilkada Madina, ujarnya.

Lanjut Irwan, sehingga sangat pantas jika muncul praduga bahwa majelis Hakim MK yang dipimpin Machfud MD selaku ketua sidang pleno dan Akil Mochtar sebagai ketua sidang panel melakukan sikap tidak terpuji yang telah menimbulkan ketidakpercayaan terhadap mahkamah dan penegakan hukum yang berkeadilan.(trbun-medan.com)

Comments

Komentar Anda

3 thoughts on “Rekomendasi Irwan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah dan DPR-RI

  1. Wah si Irwan lontong ini berpikir ada kesempatan untuk menggoyang Madina.. Hahah.. kami masyarakat Madina tak butuh orang macam kw Irwan!! Penghasut dan pengadu domba masyarakat madina. Kw pikir karena kw Pembina IMA Madina, masyarakat madini tunduk sama kw. Lontong!!

Tinggalkan Balasan ke Cak IrmanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.