Berita Sumut

Selingkuh, Kenaikan Pangkat Ditunda Satu Tahun


TEBING TINGGI- Sidang kedisiplinan anggota Polri yang digelar di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi Jalan Pahlawan memutuskan untuk menunda kenaikan pangkat selama setahun kepada dua anggota Kepolisian Polres Tebing Tinggi, Jumat ( 26/11) sekira pukul 09.00 WIB.

Sidang yang dipimpin Wakapolres Tebing Tinggi Drs Kompol Safwan Khayat Mhum didampingi Kabag Mins Kompol S Zaluchu dan sebagai pendamping Iptu Adjei Manhu dari OPS.

Sidang pertama yang digelar adalah masalah hubungan anggota Polri dengan perempuan lain yang bukan istri resminya, hal tersebut dijalani Aiptu SP yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya S Br S (31) warga Medan yang bekerja di Puskesmas Pembantu Pekan Dolok Masihul.

Dalam kasus tersebut anggota Polres Tebing Tinggi menjalin hubungan asmara dengan wanita lain, karena hubungan tersebut maka korban hamil tetapi Aiptu SP menghindar.

Dalam dakwaannya ketua sidang Kompol Safwan Khayat Mhum kepada Aiptu SP mengatakan sebagai anggota polri harus bisa menjaga nama baik polri dan menjaga institusi koprs dan jangan mencemari koprs tersebut.
Sidang memutuskan hukuman teguran secara tertulis dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Dan yang kedua sidang Ipda Tahan Siagian. Anggota Samapta Polres Tinggi ini terkait masalah hutan piutang. (mag-3)
Sumber : Berita Sumut

Comments

Komentar Anda