KASUS PENCURIAN SANDAL : Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi (kanan) berbincang dengan terdakwa kasus pencurian sandal AAL (15) sebelum berlangsungnya sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/1). AAL didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP terkait aksi pencurian sandal jepit bekas milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan terancam hukuman lima tahun penjara. ( ant )
Pos-pos Terbaru
- Madina Hasilkan 72 Ton Sampah, Bupati: Harus Dikelola Secara Profesional
- Bupati: Taman Raja Batu Bisa Hasilkan PAD
- Bupati dan Wabup Madina Zoom Meeting Dengan Presiden RI di Sela Panen Raya
- Bupati Tegaskan Seluruh Wilayah di Madina Setara, Tak Ada yang Dibedakan
- Seputar Pembangunan Masjid Qurrotul Qolbi Mompang Julu, Bukan Penggelapan Dana
Most Used Categories
- Seputar Madina (5,026)
- Berita Sumut (1,421)
- Seputar Tapsel (439)
- Berita Nasional (918)
- Artikel (738)
- Politik Madina (283)
- Budaya (255)
- Berita Foto (255)
- Pendidikan (173)
- Dakwah (150)