Seputar Madina

Sidang Sengketa Pilkada Madina Batal Demi Hukum

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sidang penyelesaian sengketa Pilkada Madina yang dilaksanakan Panwaslih Madina di aula kampus STAIIM, Panyabungan, Kamis (20/8) dinilai KPU Madina sudah kadaluarsa dari sisi batas waktu sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Demikian pendapat tim yang dipimpin Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution dalam pesidangan itu. Sehingga KPU menilai sidang yang diselenggarakan Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) Madina hari itu batal demi hukum.

Secara kronologis, Tim KPU Madina membeberkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2015 pasangan calon Ir. Ali Mutiara dan Syafron,SP.Si (pemohon) mengajukan keberatan dan pengaduan kepada Panwaslih Madina dengan nomor 001/S/VII/2015.

Pada tanggal 29 Juli 2015 Panwaslih meminta kepada pemohon untuk melengkapi berkas pengaduan. Lalu pada tanggal 1 Agustus 2015 pemohon melengkapi laporan berkas pengaduan.

Pada tanggal 6 Agustus 2015 Panwaslih Madina menyampaikan surat pengantar pemberitahuan kepada pemohon agar pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.

Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2015 pemohon mengajukan permohonan sengketa. Dan pada tanggal 15 Agustus 2015 Panwaslih Madina meregister laporan permohonan dengan Nomor 001/PS/PWSL/MDN.02.17/VIII/2015.

Tim KPU Madina melanjutkan, berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat (1) permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak objek sengketa dalam pemilihan diketahui sejak keputusan KPU kabupaten ditetapkan dan atau diumumkan.

Berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 10 Ayat (3) permohonan penyelesaian sengketa diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak laporan pelanggaran dinyatakan sebagai sengketa.

Bahwa berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 13 Ayat (3) dalam hal permohonan belum lengkap, pemohon wajib melengkapi dalam jangka waktu paling lambat 3 hari sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima oleh pemohon. Selanjutnya, di Ayat (4) disebutkan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pemohon tidak melengkapi permohonannya, petugas penerima menyampaikan surat pemberitahuan tentang permohonan tidak dapat diregister.

Bahwa dalam Pasal 14 Ayat (2) disebutkan permohonannya telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas kabupaten.

Bahwa pada Pasal 14 Ayat (3) disebutkan bahwa permohonan dinyatakan diterima setelah dicatat dalam buku register permohonan. Bahwa pada Pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Berdasar penjelasan pasal-pasal tersebut, KPU Madina memandang, pertama : Adanya kejanggalan dalam hal pemberian nomor register permohonan, dimana ada tenggang waktu yang cukup lama antara tanggal penerimaan permohonan sengketa dengan tanggal pemberian nomor register laporan permohonan. Padahal berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 14 Ayat (2) disebutkan bahwa permohonan yang telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas.

“Sementara permohonan sengketa diterima oleh Panwas pada tanggal 8 Agustus 2015 dan pemberian register laporan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2015, hal ini tentunya sudah bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015,” kata Agus salam Nasution yang membacakan tanggapan KPU Madina.

Sesuai dengan pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Berdasarkan laporan pemohon, diketahui bahwa Panwas Madina menerima permohonan pada tanggal 8 Agustus 2015. Maka kalau dihitung sejak tanggal 8 Agustus 2015 sampai tanggal 20 Agustus 2015 sudah melebihi batas waktu penyelesaian sengketa karena sudah memakan waktu selama 13 hari.

Berdasar itulah, KPU Madina menilai bahwa pelaksanaan sidang sengketa pemilihan pada tanggal 20 Agustus tersebut sudah kaladuarsa dan secara otomatis batal demi hukum.

Sementara itu, pihak Panwaslih akan memberikan tanggapan secara tersurat kepada KPU Madina, besok, soal kadaluarsa atau tidaknya sidang ini.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.