Seputar Madina

Sipir Rutan Penganiaya Anak di Natal Tak Ditahan.Ali Mutiara : Jaksa Harus Tolak Pelimpahan Berkasnya

Tersangka MTA saat diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Madina( ist )

PANYABUNGAN( Mandailing Online ) – Penyidik Polres Mandailingnatal (Madina), menetapkan MTA, oknum sipir Lapas Kelas II B Natal menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial NV (9) di Kecamatan Natal yang terjadi pada (28 /8/ 2023) lalu.

Penetapan tersangka terhadap pria 30 tahun itu pada Rabu 30/8/2023 lalu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti scientific evidence yang diperoleh polisi.

Namun kabarnya, tersangka MTA tidak dilakukan penahanan oleh polisi, dengan alasan dari syarat objektif pasal tidak dilakukan penahanan.

“dari objektif pasal memang tidak dilakukan penahanan” kata Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, AKP. Prasetio Triwibowo menjawab konfirmasi Mandailing Online Jum’at 8/9/2023.

Seperti diberitakan sebelumnya sesuai keterangan Ipda Bagus Seto selaku Kabag Ops Sat Reskrim Polres Madina, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Menanggapi hal ini, Staf Khusu Bidang Sosial dan Budaya Pemkab Madina Ali Mutiara Rangkuti mengatakan, Penyidik Polres Madina harusnya tidak hanya menerapkan pasal tentang perlindungan anak pada tersangka. Penyidik harus memberi pasal berlapis seperti pasal penganiayaan sehingga efek jera pada pelaku jelas.

Ia juga menilai pasal yang di tersangkakan pada tersangka sangat lemah, padahal tersangka adalah seorang pegawai/ Sipir Lembaga Pemasyarakatan yang bersentuhan langsung dengan HAM.

Ali Mutiara berharap, Jaksa menolak pelimpahan berkas tersangka, karena hanya satu pasal saja yang di terapkan pada tersangka, bukan pasal berlapis sesuai perbuatannya melakukan penganiayaan dan sebagai abdi negara.

“saya sih berharap pelimpahan berkas tersangka ke Jaksa di tolak, karena jelas pasal yang diterapkan penyidik tidak mewakili keadilan” kata Ali Mutiara.( napi )

 

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.