PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kesulitan bahan baku ubi kayu yang dialami pelaku industri keripik di Mandailing Natal (Madina) disebabkan peningkatan produk ubi kayu yang statis tak mampu mengikuti trend makin bertambahnya jumlah industri keripik.
“Akibatnya, ubi kayu makin sulit memenuhi kebutuhan industri yang makin berkembang jumlah maupun produknya,” kata Sutan Mangkutur, pengamat Madina, menjawab Mandailing Online, Kamis (4/4/2013) di Panyabungan.
Dijelaskannya, produk ubi kayu yang dihasilkan petani masih tetap jumlahnya. Jadi bukan berkurang. Permintaan yang meningkat, menyebabkan bahan baku makin sulit diperoleh para pengusaha industri keripik.
“Masalahnya, jika kita hendak memperluas lahan-lahan ubi kayu untuk mengejar kebutuhan industri, kita terbentur pada lahan yang sudah makin sempit akibat dikunkung SK 44,” katanya.
SK 44 yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 3.742.120, diterbitkan tahun 2005.
“SK ini membuat banyak kawasan di Sumut termasuk Madina yang beralih status dari kawasan non hutan lindung menjadi hutan lindung. Di Madina terdapat sekitar 126 desa yang menjadi hutan lindung,” katanya.
Di satu sisi, Madina membutuhkan perluasan lahan untuk ubi kayu. Tetapi di sisi lain untuk perluasan areal tanaman ubi kayu, tentu tak mungkin kawasan sawah dikonversi menjadi perladangan ubi kayu maupun tanaman darat lainnya.
“Tentu opsinya membuka ladang-ladang baru. Ini tak mungkin, sebab, jangankan kawasan kebun, rumah penduduk saja sudah hutan lindung, bagaimana bisa perluasannya,” imbuh Sutan.
Menurutnya, untuk kebun-kebun dengan luas kecil, mungkin petani masih bisa membuka tanpa takut dengan status hutan lindung. Tetapi untuk lahan luas, semisal 10 atau 20 hektar, membutuhkan dukungan modal dari bank. Dan pihak bank tak akan bersedia mengucurkan kredit jika lahan berstatus hutan lindung.
“ini dilema. Makanya saya melihat ada kekeliruan masa lalu soal proses terbitnya SK 44 ini,” katanya. (dab)