Panyabungan. Sekretaris Komisi I DPRD Madina Iskandar Hasibuan meminta Bupati HM Hidayat Batubara mencopot Mhd Idris Batubara sebagai Sekretaris Camat Panyabungan Kota dengan mencabut SK pengangkatannya.
Pasalnya, eks PNS Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) itu diduga memalsukan surat rekomendasi persetujuan pindah Bupati Labura ke Pemkab Madina.
“Saya melihat Bupati Madina harus segera menuntaskan persoalan ini, meskipun yang bersangkutan merupakan keluarga dekat dari Bupati. Kita juga meminta kepada Sekda Madina harus tegas dan harus mengklarifikasi persoalan tersebut,” tandas Iskandar Hasibuan kepada MedanBisnis, Rabu (25/1) di Panyabungan.
Iskandar menagih komitmen Sekda M Daud Batubara yang sebelumnya berjanji menerapkan disiplin di lingkungan pemkab.
“Meskipun yang bersangkutan merupakan pihak keluarga atau notabenenya merupakan abang dari Sekda Madina, maka jangan pandang bulu memberikan sanksi jika seandainya memang ada kebenaran bahwa Pemkab Labura tidak mengeluarkan surat rekomendasi perpindahan. Kita bangga waktu Sekda meminta para PNS harus disiplin dan tertib administrasi. Kejadian ini menjadi kesempatan bagi Sekda membuktikan ucapannya,” imbuh Iskandar.
DPRD juga meminta kepada Pemkab Labura kalau memang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perpindahan terhadap Mhd Idris Batubara untuk melakukan tindakan, seperti memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat itu.
“Saya akan membawa masalah ini ked alam rapat komisi dan jika rapat menentukan harus memanggil Sekda,maka kita akan panggil,” kata Iskandar.
Tak Pernah Melapor
Sementara itu, Kabid Mutasi BKD Labura, B Harahap, menegaskan, sejak terbitnya SK Gubsu No. 82.3/2521/2009 tertanggal 4 September 2009 tentang perpindahan Mhd Idris Batubara dari Pemkab Deliserdang ke Pemkab Labura, yang bersngkutan tidak penah masuk kerja, bahkan surat penugasan atau penempatannya di salah satu SKPD-pun tidak ada.
“Selain SK Gubsu tersebut, arsip Mhd Idris Batubara tidak ada di BKD Labura. Bahkan penempatannya pun tidak ada,” terangnya.
Kabag Humas Labura, Syahrul Adnan Hasibuan, menambahkan, Bupati Labura tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat rekomendasi perpindahan Mhd Idris Batubara. Ia mensinyalir surat rekomendasi itu palsu.
Ia mengungkap bahwa BKD Madina sudah pernah berkunjung ke Labura untuk menanyakan masalah perpindahan Mhd Idris Batubara tersebut. “Masalah kelanjutannya tergantung Pemkab Madina,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, surat rekomendasi persetujuan perpindahan H Mhd Idris Batubara dari Pemkab Labura ke Pemkab Madina diduga palsu. Surat bernomor 824.4/2473/BKD/2011 tertanggal 13 September 2011 itu kini beredar di masyarakat.
Saat ini, sang pejabat menduduki salah satu Sekretaris Kecamatan di Madina.
Surat itu disinyalir palsu karena ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya tanda tangan Bupati Labura H Kharuddin Syah SE diduga direkayasa. Hal ini terlihat dari tarikan tanda tangan banyak kejanggalan, dari tembusan surat, serta masih banyak lagi kejanggalan – kejanggalan yang terlihat dalam surat rekomendasi perpindahan yang ditujukan kepada Gubsu c/q Badan Kepegawaian Daerah Propisi Sumatera Utara.
Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Madina, Muhammad Haposan Nasution, Senin (23/1), mengatakan, surat rekomendasi perpindahan itu diurus salah satu pejabat Dinas Pendidikan Madina.
“Berdasarkan keterangan Sekretaris Daerah Madina yang mengurus surat tersebut adalah pejabat di Dinas Pendidikan, mulai dari pengusulan sampai pengambilan surat,” kata Haposan. (zamharir/ricardo.medanbisnis)