Prosa Karya : Halvionata Auzora Siregar
Ketika mendengar sebuah jeritan menyayat hati dari seorang perempuan yang dianggap sebagai tiang dari sebuah negara, di akhir tahun yang penuh duka, duka bagi perempuan, negara bahkan apa yang diperjuangkan oleh sang feminisme Indonesia R.A Kartini dan Dewi Sartika telah dirobohkan oleh hawa nafsu.
Akhir tahun kini penuh tanda tanya, apakah kami sebagai perempuan hanya menemani pemuas nafsu ketika pria ingin kami layani?
Bolehkah kami bersuara layaknya seorang panglima yang berhak menyuruh anggota maju dalam medan laga?
Apakah kami boleh memiliki aksebilitas sama seperti pria?
Ataukah kami hanya pengisi rumah sahaja?
Untaian syair merujuk pada kasus pelecehan bahkan kekerasan, pemerkosaan yang banyak terjadi akhir tahun ini, apalagi seorang pelaku bertindak sebagai aparat keamanan yang memang tupoksinya ialah melindungi dan mengayomi. Yang paling menyayat hati, sang korban depresi hingga akhirnya bunuh diri di dekat pusara ayahnya, yang telah melindungi anak gadisnya dengan penuh sayang dan kasih.
Kasus ini bagaikan gunung es membeku lama tak mencair akibat lemahnya legitimasi, atau sengaja ditutup-tutupi bahkan dengan dalih kurangnya barang bukti.
Bukti apa yang perlu digali ketika seorang mahasiswi yang mengajukan skripsi kepada dosen, tetapi malah dilecehkan bahkan diancam dengan kalimat “percuma kamu lapor tidak ada yang mempercayai”.
Ketika kami melapor, tetapi malah dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik, nama baik seperti apa yang ingin oknum itu lindungi? Bukankah oknum itu sendiri yang menjilat ludahnya sendiri?
Ada legitimasi yang perlu harus kita benahi, ada hak kami (perempuan) untuk bersuara, beraktivitas, bahkan kami memiliki aksebilitasi sama seperti pria. Kita adalah negara hukum, salah satu prinsip negara hukum ialah equality before the law yang artinya persamaan di hadapan hukum. Kita semua sama di hadapan hukum, tetapi makna yang lebih dalam ialah ketika kita ingin meng-akses hukum tersebut haruslah sama, bukan terbatasi oleh gender pria-wanita bahkan terbatasi oleh yang namanya aparat dan rakyat jelata dan salah satu asas hukum berbunyi salus populi suprema lex esto yang mengandung arti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Maka dari itu, legitimasi hukum jangan sesekali dihadang oleh yang namanya kepentingan pribadi apalagi berdalih untuk menutupi.
Halvionata Auzora Siregar adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh/anggota Ikatan Mahasiswa Batang Natal-Aceh