Seputar Madina

Sulit Didapat, Harga Meroket


Panyabungan, Sudah sulit diperoleh, harga minyak tanah juga meroket di sejumlah desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sejak sebulan terakhir. Bahkan ada yang harganya mencapai Rp 10 ribu per liter. Hal ini cukup meresahkan masyarakat sehingga tak sedikit yang beralih menggunakan kayu bakar.

Pantauan wartawan di Desa Lumbandolok, Kecamatan Siabu, misalnya. Banyak ibu rumah tangga mengeluh terkait sulitnya memperoleh minyak tanah yang merupakan salah satu kebutuhan primer bagi ibu rumah tangga.

Kalaupun ada warung yang menjual minyak tanah harganya terlalu mahal yakni Rp 8-10 ribuan per liter. Hal ini tentunya sangat menyulitkan mereka untuk membelinya apabila dibandingkan dengan penghasilan yang diperoleh.

“Untuk memperoleh minyak tanah sangat sulit. Kalaupun ada harganya mahal hingga Rp 9 ribu per liter,” sebut Hasanah (25), seorang ibu rumah tangga warga Desa Lumbandolok, Rabu (22/12/2010).

Dia juga menjelaskan minyak yang diperoleh dari pangkalan hanya sekali seminggu. Itu pun terkadang hanya sebagian warga yang kebagian sedangkan warga lainnya terpaksa mencari pengecer di desa lain dengan harga yang cukup tinggi.

“Banyak warga yang tak sanggup lagi untuk membeli minyak tanah karena terlalalu mahal sehingga beralih menggunakan kayu bakar. Ini tentunya juga sangat menyulitkan karena kita harus mencari kayu bakar ke kebun. Karena kalau dibeli, harganya juga cukup mahal,” tambahnya diamini ibu rumah tangga lain sambil menyebutkan di Desa Lumbandolok banyak warung yang menjual minyak tanah dengan harga antara Rp 7-10 ribu per liter.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Madina melalui Kasubbag Yuri kepada wartawan lewat telepon mengakui bahwa pihaknya baru mengetahui kondisi harga minyak tanah meroket sejak 2 hari lalu.

Menanggapi permasalahan yang terjadi, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kroscek ke lapangan atau ke pengecer resmi minyak tanah apakah benar pengecer resmi menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 3.500 perliter.

Kalau ditemukan ada pengecer resmi yang menjual minyak tanah di atas HET maka pihaknya akan menindaknya.

Berbeda dengan pengecer minyak tanah semisal pemilik warung yang menjual minyak tanah di atas HET atau seharga Rp 9-10 ribu per liter, maka yang menindak bukan Bagian Perekonomian melainkan pihak berwajib.

“Kami hanya menindak pengecer resmi yang menjual minyak tanah di atas HET yang ditetapkan yakni Rp 3.500 perliter, sedangkan warga yang menjual minyak tanah dengan harga yang mahal itu bukan tanggung jawab kami. Itu hal yang ilegal dan warga diharapkan melaporkannya ke pihak berwajib, karena polisi yang memiliki wewenang untuk itu,” terang Yuri.

Yuri juga mengakui pasokan minyak tanah untuk Madina belum sesuai kebutuhan. Saat ini untuk Kecamatan Siabu hanya disediakan 5 ribu liter selama seminggu dan itu merupakan jumlah yang sangat sedikit dibandingkan kebutuhan masyarakat.

“Namun demikian kami berharap dukungan masyarakat supaya jumlah ini bisa bertambah lagi. Karena kami masih mengupayakannya ke Pertamina supaya pasokan minyak tanah untuk Madina ditambah,” tambahnya mengakhiri. (BS-026)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda