MEDAN,- Kuasa hukum Surung Panjaitan, Junimart Girsang, mengaku tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa KPK atas kliennya di Pengadilan Tipikor, Senin (19/8/2013).
Surung Panjaitan yang ditangkap pada 13 Mei 2013 sekitar pukul 18.00 di Hotel Arya Duta Medan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memberi atau menjanjikan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Muhammad Hidayat Batubara selaku Bupati Madina tahun 2011-2016 dan Khairul Anwar selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina, untuk memberikannya pekerjaan Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) penyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) pada tahun 2013.
Ia didakwa melanggar pasal 5 dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kontraktor ini terancam dihukum penjara maksimal empat tahun.
“Kami sudah menjawab tadi, tidak akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa KPK,” kata Junimart usai sidang.
Menurut pengacara kondang ini, pihaknya lebih memilih untuk melihat apakah dakwaan tersebut akan teruji dalam persidangan. Surung Panjaitan yang ditonton oleh isteri dan kerabatnya, tidak mengucapkan sepatah kata pun saat wartawan meminta tanggapannya atas dakwaan jaksa. (tribun)
Pos-pos Terbaru
- Penghuni Rumah Syok Mengetahui Rumah Huniannya Terbakar
- Rumah Kontrakan di Banjar Tinggi Ludes Terbakar
- Tahun ini Pemkab Madina Optimalisasi Sumber Sumber PAD
- Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di 133 Desa/Kelurahan Madina
- Bupati Madina : Kasih Bukti Akan Saya Tindak Tegas Kades Terlibat Tambang Emas Ilegal
Most Used Categories
- Seputar Madina (5,053)
- Berita Sumut (1,421)
- Seputar Tapsel (439)
- Berita Nasional (918)
- Artikel (739)
- Politik Madina (283)
- Budaya (255)
- Berita Foto (255)
- Pendidikan (173)
- Dakwah (150)
RT @mandailing_on: Kabar Terbaru: MEDAN,- Kuasa hukum Surung Panjaitan, Junimart Girsang, mengaku tidak akan mengajukan… http://t.co/Laa7…