Berita Sumut

Surung Tak Ajukan Keberatan

MEDAN,- Kuasa hukum Surung Panjaitan, Junimart Girsang, mengaku tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa KPK atas kliennya di Pengadilan Tipikor, Senin (19/8/2013).
Surung Panjaitan yang ditangkap pada 13 Mei 2013 sekitar pukul 18.00 di Hotel Arya Duta Medan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memberi atau menjanjikan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Muhammad Hidayat Batubara selaku Bupati Madina tahun 2011-2016 dan Khairul Anwar selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina, untuk memberikannya pekerjaan Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) penyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) pada tahun 2013.
Ia didakwa melanggar pasal 5 dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kontraktor ini terancam dihukum penjara maksimal empat tahun.
“Kami sudah menjawab tadi, tidak akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa KPK,” kata Junimart usai sidang.
Menurut pengacara kondang ini, pihaknya lebih memilih untuk melihat apakah dakwaan tersebut akan teruji dalam persidangan. Surung Panjaitan yang ditonton oleh isteri dan kerabatnya, tidak mengucapkan sepatah kata pun saat wartawan meminta tanggapannya atas dakwaan jaksa. (tribun)

Comments

Komentar Anda

One thought on “Surung Tak Ajukan Keberatan

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.