Berita Sumut

Syamsul Arifin Nonaktif Sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut


MEDAN:
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Syamsul Arifin untuk sementara dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Sumut periode 2010-2015.

Pencopotan Syamsul Arifin disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar HR Agung Laksono kepada wartawan di Medan, Rabu, 27 April 2011.

“Untuk sementara Syamsul Arifin digantikan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera Andi Ahmad Dara sebagai Plt (pelaksana tugas) Ketua DPD Partai Golkar Sumut,” katanya.

Pencopotan Syamsul didasarkan pada surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor KEP/115/DPP-GOLKAR/IV/2011 tertanggal 26 April 2010 yang ditandatangani Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

Menurut Agung Laksono, pengangkatan Andi Ahmad Dara hanya bersifat sementara hingga proses hukum Syamsul Arifin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas.

Syamsul Arifin sendiri tersangkut kasus dugaan korupsi ketika masih menjabat sebagai Bupati Langkat, Sumut, dan saat ini kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketika ditanya kewenangan Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Agung Laksono yang juga Menko Kesra menyatakan, tidak berbeda dengan ketua definitif.

“Hanya saja, plt tidak punya kewenangan mengganti kepengurusan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.

Ia berharap roda organisasi Partai Golkar di Sumut dapat tetap berjalan dengan baik meski saat ini dipimpin seorang plt, mengingat pergantian sementara itu ditujukan untuk kepentingan partai.

“Jangan sampai ada yang terganggu, roda organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pencopotan sementara ini juga kita maksudkan agar Syamsul bisa lebih berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang tengah dijalaninya,” jelasnya.

Sementara perihal kemungkinan digelarnya musyawarah daerah luar biasa (musdalub), menurut dia, sangat bergantung pada situasi yang berkembang. “Itu (musdalub) bisa saja, tapi tetap harus menunggu proses hukum Syamsul Arifin tuntas,” ujar Agung Laksono.(an)
Sumber : Eksposnews

Comments

Komentar Anda