Rabu, 25 Feb 2026
light_mode

wanprestasi

Gegara Wanprestasi, Pemko Padangsidimpuan Dihukum Bayar Rp.883 Juta

Gegara Wanprestasi, Pemko Padangsidimpuan Dihukum Bayar Rp.883 Juta

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • account_circle Muhammad Hanapi
  • 0Komentar

P.Sidimpuan (Mandailing Online ): Upaya hukum banding yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Medan secara resmi menguatkan putusan tingkat pertama yang menyatakan pihak pemerintah telah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap rekanan proyek CV Central Grafika Print dalam pengadaan dan pemasangan Alat Pengendalian Isyarat Lalu Lintas […]

expand_less