Site icon Mandailing Online

Tahu Dimana Ngarijan Salim & Linda Kodrat? Laporkan!

Medan,

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu AS meminta bantuan masyakarat Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, agar memberitahukan keberadaan pasangan suami istri, Ngarijan Salim dan Linda Kodrat, yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri dan buronan Interpol 182 Negara sejak Tahun 2006.

“Kita berharap bantuan seluruh masyarakat agar memberitahukan keberadaan pasangan suami istri itu, sehingga kasus perampasan aset Pemprovsu berupa lahan eks Studio Film di Jalan Sunggal Medan, dapat jelas,” kata Kapoldasu melalui Direktur Reskrim Poldasu Kombes Pol Agus Andrianto di Medan, Rabu (23/03/2011).

Ngarijan Salim menjadi DPO sesuai No Pol: DPO/34/VII/2006, sedangkan istrinya Linda Kodrat dengan No Pol: DPO/35/VII/2006/Dit Reskrim Poldasu, terkait “perampasan” aset Pemprovsu seluas 7.170 m2 dan 42.830 m2 di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

“Walau DPO sudah berlangsung sejak 5 tahun lalu, tapi bukan berarti DPO itu tidak ditindaklanjuti. Kita akan membuka kasus DPO atasnama Ngarijan Salim dan Linda Kodrat. Karena itu, masyarakat di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan diharapkan memberikan informasi keberadaan Ngarijan Salim dan Linda Kodrat untuk dilakukan penangkapan,” tegas Agus.

Sebelumnya, Pjs Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hery Subiansauri mengatakan, Ngarijan Salim dan Linda Kodrat belum pernah diperiksa, maka DPO akan tetap berlaku sampai kapan pun.

“DPO tetap berlaku sampai kapanpun bila yang bersangkutan belum pernah diperiksa. Kalau penyidik Poldasu tidak menindaklanjuti surat DPO yang sudah dikeluarkan, maka penyidik telah melanggar hukum,” tegas Kombes Hery yang juga Direktur Binmas Poldasu.

Kombes Hery meminta, siapapun yang terlibat dan diyakini bisa memberikan keterangan agar kasus itu jelas, harus diperiksa, termasuk Hardi Mulyono, Anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar.

“Tidak ada yang kebal hukum di Negara Indonesia ini, semua manusia sama statusnya dihadapan hukum, jadi jangan penyidik Poldasu ragu-ragu,” ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Informasi Anggaran Rakyat (PINTAR) Uliyansyah Nasution didampingi Ketua Divisi Investigasi Fakhruddin meminta kepada Kapoldasu secepatnya menginstruksikan Dirreskrim Poldasu agar memeriksa “penjaga tanah” Hardi Mulyono.

Sebab, Hardy Mulyono selaku penerima kuasa dari Ngarijan Salim sebagai penjaga tanah eks lahan studio film bisa saja mengetahui keberadaan bosnya (Ngarijan Salim) itu.

“Kita sangat berharap kepada Kapoldasu secepatnya meminta Direktur Reskrim Poldasu Kombes Pol Agus Andrianto, harus memeriksa keterlibatan Hardi Mulyono,” ujarnya.

Alasannya, kata Fakhruddin membeberkan, pada 29 April 2006 di Kantor DPD Partai Golkar dilakukan “penyidangan” terhadap Hardi Mulyono sebagai Ketua Komisi A DPRD Medan ketika itu.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan di Kantor DPD Partai Golkar Medan itu, dan dihadapan Ketua DPD Partai Golkar Kota Medan OK Chaidir dan sejumlah fungsionaris Partai Golkar lainnya, Hardi Mulyono mengatakan, “Saya diminta Ngarijan Salim untuk menjaga tanah itu”.

Uliyansyah dan Fakhruddin mendukung Poldasu membuka kembali kasus penguasaan lahan eks Studio Film tersebut. Karena itu, diminta pihak Poldasu jangan ragu- untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan pengusutan tuntas. Poldasu juga harus proaktif menyikapi kasus ini, sebab dalam kasus ini terdapat unsur tindak pidana. (BS-022)
SUMBER : Beritasumut

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version