Berita Sumut

Megakorupsi Rp47 Triliun di Sumut


MEDAN- Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut terkait dugaan penyelewengan Rp47 triliun anggaran yang dilakukan 29 pemerintah daerah di Sumut dan dua perusahaan daerah, membuat sejumlah penegak hukum di Sumut terperangah dan mulai sibuk mengusutnya.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Oegreseno yang dihubungi koran ini Kamis (9/12), berjanji ikut mengusut dugaan mega korupsi ini.

Oegroseno yang saat dihubungi mengaku sedang berada di Jakarta mengatakan, Polda Sumut memiliki Tim Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengusut kasus korupsi. Tim Satgas ini akan diberdayakan untuk mendalami kasus penyelewengan uang rakyat ini. “Ya, akan kita usut. Poldasu mempunyai Satgas untuk menangani kasus korupsi,” ujar Oegreseno.

Oegreseno menambahkan, Tim Satgas Poldasu akan mengumpulkan bukti-bukti memperkuat hasil audit BPK tersebut. “Dengan itu, Satgas akan tetap berkordinasi dengan instansi terkait,” ucapnya lewat sambungan telepon.
Sementara itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) mengaku tidak kalah terkejut dengan hasil temuan BPK ini. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Erbindo Saragih SH, mengaku tidak menyangka nilai dugaan korupsi anggaran 2008-2009 itu mencapai angka 13 digit. Erbindo pun langsung berkoordinasi dengan personel Aspidsus. Hadir dalam koordinasi itu, Asisten Pembinaan (Asbin) Mangiring Siahaan, Asisten Pengawasan (Aswas) Nulis Sembiring, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Tarmizi SH, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Warsa Susanta, dan Kasi Penerangan Hukum Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH.

Walau mengaku terkejut, Erbindo mengklaim bahwa Kejatisu sudah melakukan penyidikan atas temuan BPK RI Perwakilan Sumut, di 5 instansi pemerintah di Sumut. “Temuan itu telah disampaikan BPK RI pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kejaksaan Agung. Untuk temuan BPK-RI tahun 2010 ada lima kasus. Kelimanya sedang kita tangani,’’ tukas Erbindo kepada koran ini, Kamis (9/12) kemarin.

Dari kelima kasus yang ditangani, diantaranya biaya perjalanan anggota DPRD Sumut yang diduga merugikan negara Rp1,016 miliar. “Biaya perjalanan anggota DPRD ini sudah dikembalikan semua pada negara. Untuk itu kami tidak menindaklanjutinya ke tahapan penyidikan. Kalau masalah dugaan korupsi Bank Sumut, itu masih berjalan karena baru minggu lalu baru kita terima pengaduannya,’’ kelit Erbindo.

Sementara Kejatisu mengaku telah menemukan indikasi kerugian negara Rp47 miliar di lima instansi pemerintah di pemerintahan kabupaten/kota dan provinsi di Sumut. Erbindo berjanji mengungkap kasus temuan BPK tersebut. “Kita akan bongkar satu persatu temuan itu, segera kita kembangkan hingga ke meja pengadilan,” tegasnya.
Terkuaknya dugaan mega korupsi Sumatera Utara ini bermula audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut tahun anggaran 2008-2009. Dalam setahun, pemerintah provinsi Sumut dan 28 pemerintah kabupaten/kota, menyelewengkan uang rakyat sebesar Rp46 triliun.

Selain pemerintah daerah, BPK juga mencatat penyelewengan besar di dua perusahaan daerah, PT Bank Sumut dan PD Perkebenunan. Bila ditotal, dugaan uang yang diduga dikorupsi ke 31 instansi itu mencapai Rp47 triliun.
Hal itu berdasarkan data rekapitulasi pemeriksaan BPK tahun 2010 pada dua tahun anggaran 2008-2009 yang
DPD Tanyai Poldasu

Tidak cukup hanya mengungkap nilai korupsi puluhan triliun rupiah di Sumatera Uara bersama BPK, Tim Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) bagian alat kelengkapan DPD RI mendatangi Mapoldasu, kemarin. Di Aula Tri Brata lantai IV Mapolda, para senator tersebut mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan korupsi yang ditangani Poldasu.
Dalam pertemuan tertutup bagi wartawan tersebut, Kapoldasu Irjen Pol Oegroseno diwakili Irwasda Kombes Pol Monang Simanulang dan Wadir Reskrim AKBP Mashudi.

Tim DPD juga ingin mengetahui jumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani korps berbaju cokelat itu dan jumlah kasus dilimpahkan ke kejaksaan serta yang telah disidang di pengadilan. “Penanganan kasus korupsi yang kita pertanyakan khusus yang masih hangat dan terjadi di pemerintah Kota/Kabupaten,” ujar anggota DPD RI perwakilan Sumut, Rudlof M Pardede kepada wartawan, Kamis (9/12). “Kita mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Poldasu dan apa saja kendalanya,” tambahnya.

Menurut pihak Poldasu, seperti diungkapkan mantan gubernur Sumut ini, hambatan penanganganan kasus korupsi yang dipaparkan dalam catatan. Adapun hambatan internalnya, yaitu anggaran penyidikan yang masih minim, hanya Rp14.925.000.

“Serta kualitas penyidik yang belum optimal, yakni lulusan SMU dan sarana dan prasarana yang belum optimal, seperti alat penyadap dimiliki KPK dan komputer,” ungkapnya.

Sedangkan hambatan eksternalnya, lanjut Rudolf, u masih ada ego sektoral dari masing-masing instansi penegak hukum sehingga BAP bolak-balik. Masih banyak intervensi dan politisasi dalam proses penyidikan tipikor, modus operandi tipikor memanfaatkan kecanggihan teknologi.

“Kita menampung semua hambatan pihak Poldasu dalam mengungkap kasus tipikor. Hambatan itu akan kita proses dan dibahas dalam paripurna DPD yang akan mencari solusinya,” jelasnya.

Saat ditanya kemungkinan hambatan lain, termasuk intervensi dari pihak lain yang dihadapi penyidik tim tipikor Poldasu, Rudalf tidak bisa menyampaikannya. “Tidak perlu disampaikan, tujuan kita adalah mempertanyakan dan mencari tahu apa kendala Poldasu dalam menangani kasus korupsi,” katanya.

Rudolf kembali menegaskan, Tim PAP DPD RI menjalin hubungan harmonis dengan Poldasu dalam penanganan kasus tipikor di Sumut.

Sementara itu, Kasubid Dokliput Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan juga mengtakan, Tim DPD RI mempertanyakan kasus korupsi yang ada dilaporkan masyarakat ke Poldasu dan sudah sampai dimana penanganannya. “Hanya tanya sampai dimana penanganan kasus korupsi saja,” beber Nainggolan.

Tunggu BPKP

Sementara itu, Unit Sat III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Reskrim Poldasu masih menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksaan keuangan dan Pembangunan) untuk menangani kasus dugaan korupsi drainase Dinas Bina Marga. “Sampai saat ini belum ada jawaban dari BPKP,” ujar Kassubid Dok Liput Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, kemarin.

Bila hasil audit BPKP dapat membuktikan kerugian negara, penyidik akan menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik selanjutnya akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Penyidik akan memanggil orang-orang yang diduga terlibat baru kemudian menetapkan tersangkanya,” jelasnya
Diterangkan Nainggolan, Sat III Tipikor Reskrim Poldasu menangani tiga kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan, masing-masing proyek drainase, pengaspalan jalan dan pengadaan alat berat.

Dari ketiga kasus tersebut, hanya dugaan korupsi pengadaan alat berat yang layak dinaikkan ke tahap penyidikan, sedangkan lainnya masih menunggu proses selanjutnya. Jika suatu kasus masuk dalam tahap penyidikan, maka penyidik akan segera memanggil saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangkanya.

“Untuk menjadikan seorang tersangka, penyidik harus memiliki minimal dua saksi dan bukti-bukti yang cukup, dan untuk kasus ini (dugaan korupsi Bina Marga Medan, Red), penyidik sudah dapat melakukan pemanggilan,” bebernya.
Sementara, untuk kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan dinas Bina Marga Medan , lanjut Nainggolan, pihak Satuan III/Tipikor masih mengumpulkan dan mencari bukti pendukung.

Data diperoleh sebelumnya, dugaan korupsi proyek di Dinas Bina Marga Medan senilai Rp59 miliar dari P-APBD 2009. Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Bina Marga Medan, Polda Sumut terpaksa menyita barang bukti dokumen dari sembilan perusahaan (rekanan) terkait pelaksanaan proyek.

Sebab diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp38.810.760.150. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen seperti foto kopi surat perjanjian kontrak, surat pengangkatan KPA, PPTK, dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL), penyidik menemukan adanya keterlibatan sembilan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kesembilannya adalah, CV Rahmat Abadi, CV Mustika Cemerlang, CV Rifki Faldo Abadi, CV Surya Gemilang, CV Mitra Anugrah, CV Rahmat, CV Wiraspati Kencana, CV Sumber Rezeki dan UD Perdana.

Tujuh subjek yang telah diwawancara secara tertulis oleh penyidik adalah Dr Ir Gindo Marganti Hasibuan MM selaku Kadis Bina Marga, Ahmad Buhari Siregar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Saputra ST MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL).

Hari Antikorupsi Internasional

Ratusan massa dari berbagai aliansi masyarakat, mahsiswa dan buruh menggelar aksi meperingati hari antikorupsi sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2010. Aksi digelarkan berbagai tempat seperti di Bundaran Majestyk di Jalan Gatot Subroto, Kantor Wali Kota Medan, gedung pengadilan dan berakhir di kantor DPRD Provinsi. Selain orasi mengecam pelaku korupsi di Indonesia, massa juga membagi striker imbuan memberantas dan memerangi korupsi dan aksi teatrikal.

Dalam aksinya, massa menyoroti praktik mafia tanah, mafia hukum dan mafia birokrasi. Kemudian meminta aparat hokum menuntaskan kasus Bank Century yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun dan transparansi dalam penerimaan calon PNS serta mengutuk praktik calon PNS di Sumatera Utara. Kemudian menindak tegas PJTKI yang tidak bertanggung jawab terhadap keselamatan TKI di luar negeri dan pemerintah diminta melindungi TKI.
“Aksi kita sebagi bentuk keprihatinan terhadap korupsi yang meraja lela di negara ini. Aksi sekaligus memperingati hari antikorupsi sedunia,” ujar kordinator aksi, Andi H Harahap.

Ketika berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Sumut, komisi A Sony Firdaus menyatakan dukungan atas aspirasi massa tersebut. “Kita sangat mendukung dengan proses pemberantas korupsi dan dihukum pelaku korupsi sesuai prosedur hukum yang ada,” katanya. Setelah berdialog dengan beberapa anggota dewan, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib. (rud/mag-1/ril/mag-7))
Sumber : Sumut POs

Comments

Komentar Anda