Oleh : Dahlan Batubara
Negara itu didirikan oleh rakyat.
Negara didirikan bertujuan menyelenggarakan pemenuhan-pemenuhan kebutuhan rakyat.
Kebutuhan rakyat itu salahsatunya adalah lapangan kerja.
Negara dapat dikatakan gagal ketika negara tak mampu menyediakan lapangan kerja untuk rakyat.
Ketika rakyat mampu menciptakan pekerjaan untuk dirinya, maka negara harus melindungi pekerjaan yang diciptakan rakyat itu.
Bupati sebagai kepala penyelenggara negara di tingkat kabupaten harus melindungi, melancarkan, mengatur agar pekerjaan yang diciptakan rakyat itu dapat berlangsung nyaman dan aman.
Tetapi, bupati yang menghalangi atau mengancam pekerjaan yang diciptakan rakyat, maka bupati tersebut adalah bupati lemah visi.
Atau bupati yang tak memiliki enterpreneurship.
Bupati yang demikian adalah bupati yang tak memiliki solusi-solusi.
Pertambangan emas yang diselenggarakan rakyat di Hutabargot dan Nagajuang serta di kawasan lain Mandailing Natal adalah lapangan kerja yang diciptakan rakyat.
Rakyat berhasil menciptakan lapangan kerja untuk mereka ditengah kegagalan pemerintah daerah menyediakan lapangan kerja untuk rakyatnya.
Aksi unjukrasa ribuan rakyat penambang ke DPRD Madina, Kamis (12/12/2019) lalu adalah akibat kegelisahan rakyat.
Mereka gelisah karena lapangan kerja yang menjadi sandaran hidup keluarga mereka telah menghadapai ancaman penutupan oleh negara.
Mereka menunut Pemkab Madina selaku penyelanggara negara di tingkat kabupaten agar menerbitkan aturan-aturan tambang rakyat alias regulasi.
Regulasi yang memberikan keamanan dan kenyamanan berusaha.
Tuntutan rakyat penambang itu sah. Karena kenyamanan berusaha melalui regulasi adalah hak rakyat yang mendasar.
Unjukrasa rakyat penambang itu juga telah memberikan gambaran bahwa pemerintah kabupaten telah gagal memberikan kenyamanan berusaha bagi rakyat.
Pemerintah kabupaten gagal menerbitkan regulasi untuk melindungi lapapangan kerja yang diciptakan rakyat.
Tuntutan agar ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah tuntutan logis.
Sebab, WPR adalah alas dasar bagai lahirnya regulasi-regulasi lanjutan dalam rangka melindungi dan kenyamanan berusaha bagi rakyat penambang.***