PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Menanggapi adanya oknum Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Natal, Kecamatan Natal, Mandailing Natal ( Madina ), Sumut yang melakukan tindakan kekerasan terhasap seorang pelajar Sekolah Dasar di Natal dan kasus nya sudah di tangani Polisi, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Utara Imam Suyudi mengaku menyerahkan proses hukum nya pada Kepolisian.
” karena perbuatan oknum pegawai Sipir Lapas Kelas IIB Natal adalah pelanggaran hukum, untuknya Kemenkumham serahkan sepenuhnya penegakkan hukumnya kepada pihak Kepolisian (Polres Madina) sesuai Peraturan Perundangan undangan” kata Imam Suyudi menjawab Mandailing Online selasa 29/8/2023.
Taufik, oknum Sipir Lapas Kelas IIB Natal sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik ditreskrim Polres Madina.
Belum ada keterangan resmi dari Polres Madina terkait status terlapor Taufik. selain terlapor Taufik, ayah korban Irsal selaku pelapor juga sudah dimintai keterangannya oleh penyidik demikian halnya korban berinisian NV pelajar kelas 4 SD.
Bupati Madina.H.M.Ja’far Sukhairi Nasution pada Mandailing Online lewat sambungan tlephon mengatakan, perbuatan pelaku selaku Sipir Lembaga Pemasyarakatan mencerminkan kondisi petugas di lembaga yang berlebel Hak Azasi Manusia itu.
” diluar saja perlakuan oknum Sipir tahanan itu sudah seperti preman, bagai mana kalau di dalam Lapas terhadap para warga binaan” kata Sukhairi.
Untuk itu, Sukhairi berharap hukum berat pelaku, karena selain telah mencemarkan nama lembaga, juga sudah melanggar hak azasi manusi meski pelaku sendiri adalah seorang penehak HAM di Lembaga Pemasyarakatan.
Diketahui, NV inisial nya adalah korban penganiayaan dilakukan Taufik seorang Sipir tanahan LP Kelas IIB Natal pada senin 28/8/2023. korban dituduh pelaku sebagai pelempar rumah kontraknya sehingga pelaku nekat mencekik leher korban saat itu.
Karena dinilai telah melakukan penganiayaan, Irsan ayah korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Madina.( red )