Berita Sumut

Terkait Surat Edaran Gubsu Tentang Galian C, Ombudsman Diminta Lakukan Investigasi

PANYABUNGAN( Mandailing Online)- Menanggapi perdebatan hangat soal galian C di Mandailing Natal ( Madina ) dan terbitnya Surat Edaran Gubernur Sumut No 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 4 Juli 2023, tentang penggunaan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan memiliki izin tambang bukan logam, Irwan Daulay Pengamat Ekonomi & Pembangunan Sumut merespon dengan meminta SE itu sebaiknya dicabut dan selanjutnya Gubernur membentuk tim investigasi mengapa tambang batuan dan Sirtu (galian C) banyak beroperasi tanpa izin sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Ia mengatakan, khusus untuk Kabupaten Madina setelah di lakukan investigasi ternyata permasalahan galian C tidak sesederhana yang dibayangkan Gubernur dan semata-mata tidak dilihat dari persoalan legal atau tidak legalnya usaha tersebut.

Saat ini jata Irwan Daulay,  di Madina banyak proyek Nasional, Propinsi dan proyek Kabupaten yang sedang berjalan yang membutuhkan material batuan dan Sirtu dengan volume sangat besar.

Sementara saat ini yang memiliki izin di Madina kata Irwan Daulay, hanya 2 untuk Sirtu dan 3 untuk batuan, khusus untuk penambangan sirtu hanya satu yang beroperasi dan menurut informasi ternyata tidak mampu memenuhi demand yang meningkat tajam, karena ini peluang usaha yang sangat baik dari sisi keuntungan dan penciptaan lapangan kerja, banyak pengusaha lokal yang menawarkan sirtunya ke para pengusaha dan kontraktor, sehingga muncullah usaha galian C dadakan yang tidak berizin.

Sementara kata Irwan, usulan IUP galian C (batuan & Sirtu ) yang baru sampai saat ini tidak diproses Gubernur akibat kelambanan memetakan dan menetapkan WIUP oleh Gubernur sendiri khususnya di Madina.

Meskipun saat ini sudah diberi solusi yaitu pemberian izin dalam bentuk SIPB (surat izin penambangan batuan) namun katanya,  prosesnya jadi lamban karena harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dengan alasan biaya konsultan “menurut dugaan saya ini hanya modus menghindari pidana suap” .tegas Irwan Daulay.

Akibat lonjakan permintaan yang tinggi dan untuk mengejar progres proyek kata mantan dosen Unimed ini, banyak dari kalangan pengusaha kontruksi dan kontraktor jalan jembatan mencari jalan pintas dengan bekerjasama dengan penyedia galian C illegal namun dengan izin resmi, ini juga melanggar hukum pidana dengan dugaan penyalahgunaan perizinan.

” modus baru ini bukan hal penting bagi kita, karena sepanjang manfaatnya lebih besar dari mudharatnya silakan saja, karena Madina saat ini butuh usaha dan lapangan kerja di saat perekonomian tidak baik2 saja. Namun karena maslah ini diributkan terus tentu harus kita cari jalan keluarnya, tentu harus menyentuh akar masalahnya. Yaitu permasalahan akan rumitnya perizinan dari yang memberi izin itu sendiri yakni Gubernur” kata Irwan Daulay

Dalam hal ini kata Pengamat Ekonomi Sumut ini, Gubernur tidak baik menyederhanakan masalah hanya dengan menerbitkan Surat Edaran yang tidak dipikirkan dampaknya baik terhadap kelancaran proyek proyek yang sedang berjalan maupun terhadap usaha penambangan Sirtu terutama bagi para penambang tradisional.

Oleh karena itu kata dia, sebagai yang bertugas dalam mengawasi pelayanan publik diharapkan Ketua Ombudsman Sumut bapak Abyadi Siregar menyelidiki masalah ini sehingga persoalan perizinan galian C ini tidak berlarut dan menjadi masalah yang seakan akan tidak ada jalan keluar.

Menurut Irwan, berlarutnya masalah ini akan memengaruhi masalah lain yaitu terkendalanya pembangunan perekonomian daerah secara umum, termasuk makin sulitnya kehidupan penambang tradisional serta efek ikutan lainnya. ( ril )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.