Seputar Madina

Terkait Tingginya Harga Mitan


Dinilai Tak Maksimal Awasi
MADINA- Tingginya harga minyak tanah (mitan) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sejak sebulan lalu hingga saat ini dikecam Ketua Komisi II DPRD Madina, Ir H Alimakmur. Dia menuding Pemkab tidak maksimal mengawasi harga jual, sehingga harga mitan di sejumlah pedagang mencapai Rp9.000-Rp10.000 per liter.
Ir H Alimakmur kepada METRO, Selasa (28/12) mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Madina dalam waktu dekat karena dinilai kurang dalam pengawasan harga jual mitan. Sehingga, sebagian besar warga Madina sangat mengeluhkan kelangkaan dan mahalnya harga mitan.
”Akan saya panggil pejabatnya terkait harga minyak tanah hingga Rp10 ribu per liter. Sebab minyak tanah merupakan kebutuhan dasar ibu rumah tangga, dan kami tak akan pernah setuju dan akan bertindak apabila harga mitan yang dijual jauh di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Pengawasan yang seharusnya dilakukan Bagian Perekonomian tak dikerjakan maksimal, padahal dana untuk pengawasan itu ada ditampung,” katanya.
Diakui Ali, harga mitan Rp10 ribu per liter merupakan harga yang tidak akan mampu dibeli oleh sejumlah masyarakat Madina yang masih tergolong ekonomi rendah.
”Bahkan warga saya dengar telah beralih dari minyak tanah ke kayu bakar. Padahal kita hanya membolehkan harga sesuai HET yang ditetapkan. Saya yakin ini merupakan permainan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan situasi ini,” ujarnya lagi.
Meski demikian, sebut Alimakmur, pihaknya sebagai rekan kerja Bagian Perekonomian Pemkab Madina akan mengkonfrontir ke pejabat terkait mengapa kondisi itu bisa terjadi.
“Hari Rabu (29/12), pejabat terkait akan dihadirkan, dan akan kita pertanyakan soal harga minyak tanah ini. Dan kalau memang ada pangkalan nakal akan kita tindak sesuai peraturan yang ada. Jadi pejabat terkait akan kami minta penjelasan yang logis karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Madina melalui Kasubbag Yuri saat dihubungi METRO belum lama ini mengatakan, harga jual atau HET mitan sebesar Rp3.500 per liter. Jika ada pengecer resmi yang menjual mitan di atas HET, maka pihaknya akan menindaknya.
”Kami hanya menindak pengecer resmi yang menjual minyak tanah di atas HET yang ditetapkan yakni Rp3.500 per liter. Sedangkan bagi warga yang menjual minyak tanah dengan harga yang mahal itu bukan tanggung jawab kami, dan itu hal yang ilegal, dan diharap untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib. Karena polisi lah yang memiliki wewenang untuk itu,” terang Yuri. (wan)
Sumber : Metrotabagsel

Comments

Komentar Anda