Politik Madina

Tetapkan Tahapan Pemilukada Ulang!


MADINA- Badan Otonom (Banom) Nahdhatul Ulama (NU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yakni GP Ansor mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Madina agar segera menetapkan tahapan-tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) ulang.
Hal ini mengingat dana untuk pelaksanaan pemilukada ulang Madina telah ditetapkan oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina, yakni sebesar Rp12,2 miliar.
“Untuk apa diperlambat lagi, karena ini memang keinginan masyarakat dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. KPUD harus menunjukkan bahwa dia bekerja profesional,” sebut Ketua GP Ansor Madina, Samsul Bahri SAg, Rabu (5/1).
Samsul menegaskan, pelaksanaan pemilukada ulang di Madina merupakan hal yang tak bisa ditawar-tawar. Sebab, itu merupakan perintah MK dan keinginan masyarakat untuk memilih bupati yang depenitif, terlepas dengan perdebatan politik terkait peserta pemilukada ulang.
“Kami salut dengan kinerja Pj Bupati Madina yang berupaya menjalankan tugas semaksimal mungkin, yakni pelaksanaan pemilukada ulang. Sekarang yang kita persoalkan adalah KPUD-nya. KPUD harus segera menetapkan tahapan-tahapan itu dan tidak memperlambat lagi pelaksanaan coblos ulang karena ini sesuai dengan keinginan masyarakat dananya juga sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Diungkapkannya, dalam waktu dekat ini, GP Ansor Madina akan beraudensi dengan KPUD tentang tahapan-tahapan pemuilukada ulang yang seharusnya hal itu sudah tergambar kapan KPUD akan melaksanakannya.
“KPUD jangan sampai memperoleh kesan tak baik dari masyarakat. Dalam waktu dekat ini kita akan beraudensi untuk mengetahui jadwal itu. Bukan itu saja, kita juga akan membahas kembali soal pelaksanaan pemilukada yang lalu, karena hal ini tak terlepas dengan peristiwa yang terjadi di pemilukada April tahun 2010 lalu,” katanya
Dirinya juga berharap kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga stabilitas terutama bagi elit-elit politik jangan menyebarkan isu-isu yang bisa membuat konflik sosial di tengah-tengah masyarakat. Di samping itu, masyarakat juga jangan terprovokasi atas situasi dan informasi yang tak memiliki dasar.
“Kami analisa di tengah-tengah masyarakat pembahasan soal pemilukada ulang masih santer termasuk masalah peserta calon bahkan ada selebaran untuk memboikot pemilukada ulang. Ini namanya sudah menyalahi undang-undang, kita patuhi saja peraturan yang berlaku dan sudah ditetapkan, dan pelaksanaan pemilukada ulang itu merupakan wujud demokrasi dan Madina juga harus menerapkan demokrasi itu,” pungkasnya. (wan)
Sumber : Metro Tabagsel

Comments

Komentar Anda