Site icon Mandailing Online

Tewasnya Penambang Ilegal di Kotanopan, DEMA STAIN Madina Minta Polisi Transparan dan Tegas. Kapolres Madina : Kasus Sudah Ditangani

Ilustrasi-Tambang-Ilegal-1
Abdul Baiz, Ketua DEMA STAIN Madina ( fikri )

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Seorang pria yang diduga tewas dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Muara Tagor, Kecamatan Kota Nopan dapat sorotan dari dewan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal.

“Kami DEMA Stain turut berduka atas dugaan tewasnya seorang pria dalam aktivitas pertambangan di Desa Muara Tagor, Kecamatan Kota Nopan. Aktivitas pertambangan yang selama ini dipersoalkan secara terbuka oleh masyarakat dan mahasiswa kini diduga kembali memakan korban jiwa dimana  satu orang meninggal dunia serta dua orang lainnya luka luka,” Kata Abdul Bais Ketua DEMA STAIN Pada Mandailing Online melalui pesan Whatsapp. Senin, (02/02/26).

Menurut Bais, Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa persoalan tambang bukan sekadar isu administratif, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.

Tragedi ini terjadi di tengah hampir satu bulan diamnya Kapolres Mandailing Natal yang baru tanpa pernyataan resmi maupun langkah terbuka kepada publik terkait persoalan tambang.

“Ketika tambang sudah merenggut korban jiwa, maka tidak ada lagi alasan untuk diam. Setiap detik pembiaran adalah potensi lahirnya korban berikutnya,” ditegaskan Abd Bais Nst.

Diduga Budi Hartono meninggal dunia di lokasi tambang emas pada, Sabtu 31 Januari 2026, sore hari berdasarkan informasi yang beredar di kalangan masyarakat. Budi dan dua rekan sekampungnya, Musdi dan Sarif tertimbun material bekas galian pertambangan emas. Musdi dan Sarif masih selamat dari maut.

Peristiwa ini cukup menggemparkan warga Kotanopan. Di mana, tempat mereka sehari-hari mengais rezeki, kini telah memakan mereka sendiri sampai ada yang kehilangan nyawa.

“Kami mempertanyakan, ada apa di balik kebisuan ini? Tambang terus berjalan, lingkungan rusak, nyawa melayang, tetapi aparat seolah tidak hadir di tengah rakyat.”jelasnya.

Tragedi korban jiwa akibat aktivitas tambang adalah alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan. Aparat penegak hukum wajib bertindak cepat, transparan, dan tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Pembiaran terhadap tambang yang bermasalah sama artinya dengan membiarkan rakyat berada dalam bahaya.

DEMA STAIN Mandailing Natal mendesak Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K.,M.Si. untuk segera menyampaikan pernyataan resmi kepada publik terkait dugaan kasus tambang dan jatuhnya korban jiwa.

Mengambil langkah konkret dan terbuka dalam penegakan hukum pertambangan.Menjamin bahwa tidak ada kepentingan apa pun yang melindungi praktik tambang yang merugikan rakyat.

Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Bagus Priady melalui Humasy nya saat dikonfirmasi mengatakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Kotanopan telah bergerak cepat menangani peristiwa longsor tebing di lokasi penambangan emas tradisional yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka itu.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di area penambangan emas tradisional yang berada di sekitar aliran sungai dan persawahan, dengan jarak cukup jauh dari permukiman warga. Lokasi tersebut diduga merupakan area galian tambang tradisional yang kerap digunakan masyarakat setempat.

Melalui Kapolsek Kotanopan dan jajarannya, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy,S.I.K.M.Si., menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya melakukan pengecekan TKP, evakuasi korban, pendataan dan pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan tenaga medis terkait keperluan visum et repertum (VER), serta pemasangan garis polisi (police line) di lokasi kejadian bersama tim Inafis Polres Mandailing Natal.

Hingga saat ini, Polsek Kotanopan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti terjadinya longsor serta mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.( fikri )

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version