Seputar Madina

Tinjau ulang Izin IPK & Prinsip AN


PANYABUNGAN – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diminta agar meninjau kembali atas izin IPK dan izin perinsip atas nama AN yang berlokasi di Kecamatan Ranto Baek. Karena ini, diduga penyebab terjadinya banjir bandang yang melanda 4 desa di kecamatan baru-baru ini.

“Kita minta kepada Pj.Bupati Madina Aspan Sopian agar meninjau kembali izin IPK dan izin prinsip atas nama AN karena dari keterangan sudah merambah pada daerah aliran sungai (DAS) yang dilarang” tegas Saripul (Sarling) Lubis, Katua BK DPRD Madina dari Fraksi Golkar Plus.

Dijelaskannya pagi ini, kalau ini terus dibiarkan bukan tidak menutup kemungkinan akan terjadi banjir yang lebih besar karena kayu – kayu penahan di hulu sungai Desa Ranto Nalinjang Kecamatan Ranto Baek sudah mulai dibabat.

Tentu kalau hujan terus menerus debit air hujan tidak akan tertampung lagi. “Jelas masyarakat menolak akan izin IPK dan izin yang diperoleh dari atas rekomendasi Ketua KUD Bangko Jaya Abdul Aziz Hasibuan sebagai mitra PTPN IV, izin prinsip dan IPK jelas – jelas telah merugikan kehidupan masyarakat.

Seperti pengakuan tokoh masyarakat M.Idris kepada kita baru kali inilah banjir paling dahsat selama kurang lebih 30 tahun terakhir. Kita harus melihat apa penyebab dari banjir ini karena perambahan sudah melebihi batas diatas lahan PTPN IV di Desa Ranto Nalinjang ini” tegasnya.
Sumber : Waspada Online

Comments

Komentar Anda