Seputar Madina

Tipikor APBD Dinas Cipta Karya Madina Tahun 2008

PN Periksa 4 Saksi
Panyabungan,
Terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Cipta Karya Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang menyebabkan kerugian Pemerintah Daerah sebesar sekitar Rp 96 Jutaan, hari ini Rabu (22/9), Pengadilan Negeri Panyabungan Kabupaten Madina memeriksa 4 orang saksi yang merupakan masih pejabat di Dinas Cipta Karya, dimana pemeriksaan tersebut adalah mengenai adanya mobiler dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) piktif serta Pajak yang tidak disetor
Demikian disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sahrul Efendi Harahap SH MH dan Muhammad Iqbal SH MH, saat ditemui WARTAWAN usai persidangan, di Gedung PN Panyabungan di desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara, Rabu (22/9).
Kepada WARTAWAN, Sahrul Efendi menjelaskan bahwa kasus ini adalah merupakan kasus Tipikor dana APBD di Dinas Cipta Karya Pemkab Madina tahun 2008 dimana Dinas ini mendapatkan kucuran dari APBD sebesar Rp 42 Milyar dimana dalam jumlah ini yang tak bias dipertanggungjawabkan sebesar Rp 96 juta, dalam kasus ini sudah melibatkan 3 orang terdakwa yakni Nurul Huda, Muhammad Oloan dimana keduanya telah di vonis oleh PN Panyabungan dengan hukuman Nurul Huda mendapat hukuman penjara 16 bulan penjara sedangkan terdakwa kedua Muhammad Oloan mendapat hukuman 1 tahun penjara, sedangkan terdakwa ketiga yakni Parlindungan Sinaga yang merupakan Kepala Dinas Cipta Karya selama 6 bulan terhitung bulan Maret hingga Agustus tahun 2008,”Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, terdakwa diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun dengan tuntutan dana APBD tahun 2008 yang tak bias dipertanggungjawabkan sebesar Rp 96 juta dengan rincian mobile dan SPPD yang piktif serta Pajak yang disetor” Jelas Sahrul Efendi kepada WARTAWAN Rabu siang usai siding
Siding yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Panyabungan Kabupaten Madina Irwan Efendi SH serta dihadiri terdakwa, Parlindungan Sinaga didampingi penasehat hukumnya Zulhaeri Sinaga SH dan dua orang JPU, Sidang kedua ini dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi yakni Sekretaris Dinas,Muda Sakti, Kasubbag Keuangan Afrizal SE, Kabid Bangunan Risfan Zulyardi serta Bendahara Pengeluaran Riani Lubis
Pantauan WARTAWAN, sidang yang berjalan kurang lebih 1 jam itu Majelis Hakim memintai keterangan 4 orang saksi secara bergantian terkait system dan teknis penggunaan dan administrasi anggaran APBD tahun 2008, dan hal ini terlihat banyaknya pertanyaan yang dilemparkan baik Majelis Hakim maupun JPU seputar penggunaan anggaran APBD baik secara teknis maupun administrasi untuk menentukan kemana sebenarnya dana sebesar Rp 96 yanb tak bias dipertanggung jawabkan itu. Ketua PN Panyabungan mengakhiri sidang dan untuk dilanjutkan pada hari Kamis (23/9).(wan)

Comments

Komentar Anda